Tender Cepat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tender Cepat ini tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Tender Cepat dilaksanakan dengan menggunakan Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi¹.

Tender Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi dengan nilai paket sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan konstruksi dengan nilai paket sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)⁸.

Keuntungan

Tender Cepat memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Mempercepat proses pemilihan penyedia
  • Memanfaatkan data kinerja penyedia yang tersimpan di SIKaP
  • Mengurangi biaya administrasi dan operasional
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

Kekurangan

Namun, Tender Cepat juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  • Memerlukan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai
  • Memerlukan koordinasi yang baik antara Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia
  • Memerlukan pengawasan yang ketat untuk mencegah persekongkolan atau praktik tidak sehat

Contoh Penerapan

Salah satu contoh penerapan Tender Cepat di pemerintah daerah adalah pengadaan ambulance konsolidasi RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah tahun 2020⁶. Tender Cepat ini dilakukan dengan menggunakan SDP yang telah disesuaikan dengan kebutuhan paket pekerjaan. Tender Cepat ini berhasil menyelesaikan proses pemilihan penyedia dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dengan menghemat anggaran sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dari nilai HPS⁶.

Sumber referensi:

https://rsmargono.jatengprov.go.id/ppid/informasipublik/downloadfile/belanja-peralatan-bahan-pembersih-rsud-margono-2020-dokumen-pemilihan
https://yogyakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Mekanisme-Pemilihan-Penyedia-Melalui-Metode-Tender-Cepat-Dalam-Pengadaan-Barang-Jasa-Pemerintah.pdf
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-deputi-i/keputusan-deputi-i-nomor-3-tahun-2018
http://ppid.rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id/asset/files/informasi/B_2_SDP_TENDER_CEPAT_Ambulance_Konsolidasi_RSJD%281%29.pdf

TENDER CEPAT, BOLEH MENYEBUT MEREK?


https://www.gatra.com/news-515149-ekonomi-lkpp-buat-turunan-perpres-122021-yuk-simak-aturannya.html.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/169565/peraturan-lkpp-no-12-tahun-2021
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/08/tender-cepat.html

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *