Diklat KPBU Online

Diklat Online (e-diklat)

Pedoman Teknis dan Strategi Pengadaan Infrastruktur
melalui Skema KPBU
Pada era dan Pasca Covid 19

(Solusi Alternatif Pembiayaan dan Percepatan Pengadaan Infrastruktur)



Daftar Sekarang Juga

(Berdasarkan regulasi dan Modul terbaru)

KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. Selain sebagai salah satu alternatif pembiayaan, KPBU juga dimaksudkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha.

Salah satu unsur yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat menarik minat investor, mencipatakan lapangan kerja, mempermudah lalu lintas barang/jasa dan manusia, menurunkan biaya dan lain sebagainya.

Pemerintah saat ini terus mendorong Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur, khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia..


Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha.
Salah satu unsur yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

Pemerintah saat ini terus mendorong Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur, khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia..

Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat menarik minat investor, mencipatakan lapangan kerja, mempermudah lalu lintas barang/jasa dan manusia, menurunkan biaya dan lain sebagainya. Namun untuk memenuhi kebutuhan penyediaan infrastruktur tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Keterbatasan anggaran masih menjadi isu utama dalam penyediaan infrastruktur baik bagi pemerintah di level pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya pemerintah terus mengembangkan alternatif pembiayaan selain menggunakan anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun pinjaman luar negeri. Salah satunya adalah skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur (Public Private Partnership), atau disingkat KPBU.

Salah satu unsur yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

Pemerintah saat ini terus mendorong Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur, khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia..

Tujuan Kegiatan

Untuk memberikan Kemampuan Teknis yang berlandaskan Teori serta Prinsip KPBU dan KPDBU untuk mampu di terapkan oleh setiap peserta

  • Peserta pelatihan diharapkan mampu untuk memahami dan menjelaskan mengenai ketentuan umum Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) di Indonesia.
  • Peserta pelatihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskan mengenai proses perencanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Indonesia.
  • Peserta latihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskan secara umum mengenai Tahap Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU.
  • Dalam Pembelajaran Tahap Penyiapan Proyek KPBU, peserta pelatihan diharapkan dapat menyusun ataumengevaluasi dokumen prastudi kelayakan rencana proyek KPBU.
  • Peserta latihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskan secara umum mengenai Tahap Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Dalam Pembelajaran Tahap Transaksi Proyek KPBU, peserta pelatihan diharapkan dapat melaksanakan atau memberikan pendampingan proses pengadaan badan usaha pelaksanan untuk proyek KPBU. Peserta juga diharapkan dapat memahami mekanisme negosiasi perjanjian KPBU dan proses pemenuhan perolehan pembiayaan (financial close) oleh badan usaha pelaksana.
  • Peserta latihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskansecara umum mengenai Tahap Pelaksanaan Perjanjian Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha(“KPBU”) dalam penyediaan infrastruktur.
  • Dalam Pembelajaran Tahap Pelaksanaan Perjanjian ProyekKPBU, peserta pelatihan diharapkan dapat melaksanakan atau memberikan pendampingan dalam proses pengendalian pelaksanaan perjanjian KPBU. Peserta juga diharapkan dapat mengikuti proses pembentukan.

5 Materi KPBU

Jika Mengikuti Pelatihan yang Kami Adakan Kali Ini..

  • Pengenalan Dasar Konsep Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

  • Perencanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha

  • Tahap Penyiapan KPBU

  • Transaksi KPBU

  • Manajemen Kontrak

Fasilitas :

  • 5 Materi KPBU Terbaru
  • Materi Pembelajaran
  • Peraturan Terkait
  • Tatap Muka Online
  • Grup Diskusi
  • E – Sertifikat Pelatihan


leader.png

Materi Lengkap

1. PENGENALAN DASAR KONSEP KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR​

A. PPP Berdasarkan International Best Practice

    1. Pengertian PPP
    2. PPP Merupakan Metode Procurement
    3. Kapan Menggunakan PPP
    4. Manfaat PPP
    5. Kesalahpahaman tentang PPP
    6. Skema Solicited dan Unsolicited Proposal
    7. Jenis Kontrak PPP

B. Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Indonesia

    1. Hubungan Antara KPBU Dan Kerjasama Lainnya
    2. Regulasi, Tujuan, dan Prinsip KPBU
    3. Jenis Infrstruktur
    4. Pihak dalam KPBU
    5. Solicited dan Unsolicited
    6. Project
    7. Pemenuhan Pembiayaan
    8. Mekanisme Pengembalian Investasi
    9. Perbedaan Pendanaan (Funding) dan Pembiayaan (Financing)
    10. Dukungan dan Jaminan Pemerintah
    11. Succes dan Failure Story
      Kunci Sukses KPBU

2. PERENCANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA​

A. PPP Berdasarkan International Best Practice

    1. Pendahuluan
    2. Tahapan Perencanaan

B. Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Di Indonesia

    1. Analisis Kebutuhan (Need Analysis)
    2. Kriteria Kepatuhan (Compliance Criteria)
    3. Kriteria Faktor Penentu Nilai Manfaat Uang (Value for Money)
    4. Analisis Potensi Pendapatan dan Skema Pembiayaan Proyek
    5. Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut

3. TAHAP PENYIAPAN KPBU

A. Tahap Penyiapan

    1. Kegiatan Dalam Tahap Penyiapan KPBU
    2. Menurut Peraturan Menteri PPN No 4/2015 Dan Peraturan Menteri PPN No 2/2020
    3. Penyiapan Prastudi Kelayakan KPBU Solicited
    4. Konsultasi Publik
    5. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding)
    6. Kegiatan Pendukung Selama Tahap Penyiapan KPBU
    7. Komparasi Tahap Penyusunan Dokumen 

B. Penjabaran Prastudi Kelayakan

    1. Kajian Hukum dan Kelembagaan
    2. Kajian Teknis
    3. Kajian Risiko
    4. Kajian Ekonomi dan Finansial
    5. Kajian dukungan dan jaminan
    6. Kajian lingkungan dan sosial
    7. Kajian bentuk KPBU
    8. Kajian Outstanding Issue

C. Real Demand Survey

    1. Manfaat
    2. Metode Survey
    3. Metode Pelaksanaan
    4. Rumus Slovin

D. Market Sounding & Konsultasi Publik

    1. Market Sounding
    2. Konsultasi Publik

4. TRANSAKSI KPBU

A. Transaksi Proyek

    1. Prinsip Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
    2. Masalah Umum Pelelangan KPBU
    3. Penyebab Gagal Lelang
    4. Organisasi Pengadaan
    5. Pertentangan Kepentingan

B. Tahapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana

    1. Persiapan Pengadaan
    2. Pelaksanaan Pengadaan
    3. Pemilihan Badan Usaha

C. Penandatangan Perjanjian Dan Financial Close

    1. Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian KPBU
    2. Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close)

5. MANAJEMEN KONTRAK

A. Persiapan Pengendalian Perjanjian

    1. Penunjukan Tim Pengendali
    2. Penyusunan dan Penetapan Dokumen
    3. Petunjuk Pengendalian
    4. Pengumpulan Dokumentasi
    5. Koordinasi dengan Tim KPBU
    6. Pertentangan Kepentingan

B. Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU

    1. Masa Konstruksi
    2. Masa Penyediaan Layanan
    3. Masa Berakhirnya Perjanjian KPBU

C. Kegiatan Pendukung Selama Tahap Pelaksanaan Perjanjian Kpbu

    1. Kegiatan sehubungan Lingkungan Hidup
    2. Kegiatan sehubungan pengadaan tanah dan pemukiman kembali
    3. Kegiatan sehubungan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah

Biaya Pelatihan & Fasilitas

Rp 650.000

Metode Pembelajaran

  • Tatap Muka Online
  • Pemaparan Oleh Narasumber
  • Studi Kasus

Waktu Pembelajaran

  • 8 – 20 Juni 2020
  • 5 x Tatap Muka Online
  • @ 2 Jam
  • Menggunakan Media gotoWebinar

Loading…




Daftar Via WhatsApp

***Jika Anda membutuhkan undangan resmi silakan download surat


Download Surat

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Bagaimana cara pembayarannya?

Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.

Apakah Kelas Online Itu?

Kelas Online adalah kelas yang dilakukan secara Online, setiap peserta dapat mengikuti kelas ini melalui Laptop maupun HP sesuai dengan Jadwal yang di berikan nanti

Apakah nanti kami mendapatkan Video Pembelajaran?

YA, semua video akan kami berikan kepada setiap peserta.

YA, semua peserta akan mendapatkan buku panduan yang berisikan materi lengkap dan akan diberikan dalam bentuk digital (Pdf)

YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.

Apakah ada grup Diskusi?

Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.

Bagaimana Saya Bisa Mengikuti Kelas Online Ini?

Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.

question:

Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia

contact us:

0813 1888 6103 / 0811 9997 339

021 4786 2224

Copyright 2020 sekolahpengadaan.id – All Rights Reserved