KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. Selain sebagai salah satu alternatif pembiayaan, KPBU juga dimaksudkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha.
Salah satu unsur yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat menarik minat investor, mencipatakan lapangan kerja, mempermudah lalu lintas barang/jasa dan manusia, menurunkan biaya dan lain sebagainya.
Pemerintah saat ini terus mendorong Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur, khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia..
Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha. Salah satu unsur yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.
Pemerintah saat ini terus mendorong Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur, khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia..
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat menarik minat investor, mencipatakan lapangan kerja, mempermudah lalu lintas barang/jasa dan manusia, menurunkan biaya dan lain sebagainya. Namun untuk memenuhi kebutuhan penyediaan infrastruktur tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Keterbatasan anggaran masih menjadi isu utama dalam penyediaan infrastruktur baik bagi pemerintah di level pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya pemerintah terus mengembangkan alternatif pembiayaan selain menggunakan anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun pinjaman luar negeri. Salah satunya adalah skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur (Public Private Partnership), atau disingkat KPBU.
Salah satu unsur yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.
Pemerintah saat ini terus mendorong Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur, khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia..
Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan Kemampuan Teknis yang berlandaskan Teori serta Prinsip KPBU dan KPDBU untuk mampu di terapkan oleh setiap peserta
Peserta pelatihan diharapkan mampu untuk memahami dan menjelaskan mengenai ketentuan umum Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) di Indonesia.
Peserta pelatihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskan mengenai proses perencanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Indonesia.
Peserta latihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskan secara umum mengenai Tahap Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU.
Dalam Pembelajaran Tahap Penyiapan Proyek KPBU, peserta pelatihan diharapkan dapat menyusun ataumengevaluasi dokumen prastudi kelayakan rencana proyek KPBU.
Peserta latihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskan secara umum mengenai Tahap Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Dalam Pembelajaran Tahap Transaksi Proyek KPBU, peserta pelatihan diharapkan dapat melaksanakan atau memberikan pendampingan proses pengadaan badan usaha pelaksanan untuk proyek KPBU. Peserta juga diharapkan dapat memahami mekanisme negosiasi perjanjian KPBU dan proses pemenuhan perolehan pembiayaan (financial close) oleh badan usaha pelaksana.
Peserta latihan diharapkan mampu untuk memahami dan/atau menjelaskansecara umum mengenai Tahap Pelaksanaan Perjanjian Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha(“KPBU”) dalam penyediaan infrastruktur.
Dalam Pembelajaran Tahap Pelaksanaan Perjanjian ProyekKPBU, peserta pelatihan diharapkan dapat melaksanakan atau memberikan pendampingan dalam proses pengendalian pelaksanaan perjanjian KPBU. Peserta juga diharapkan dapat mengikuti proses pembentukan.
5 Materi KPBU
Jika Mengikuti Pelatihan yang Kami Adakan Kali Ini..
Pengenalan Dasar Konsep Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Perencanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Tahap Penyiapan KPBU
Transaksi KPBU
Manajemen Kontrak
Fasilitas :
5 Materi KPBU Terbaru
Materi Pembelajaran
Peraturan Terkait
Tatap Muka Online
Grup Diskusi
E - Sertifikat Pelatihan
Materi Lengkap
1. PENGENALAN DASAR KONSEP KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
A. PPP Berdasarkan International Best Practice
Pengertian PPP
PPP Merupakan Metode Procurement
Kapan Menggunakan PPP
Manfaat PPP
Kesalahpahaman tentang PPP
Skema Solicited dan Unsolicited Proposal
Jenis Kontrak PPP
B. Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Indonesia
Hubungan Antara KPBU Dan Kerjasama Lainnya
Regulasi, Tujuan, dan Prinsip KPBU
Jenis Infrstruktur
Pihak dalam KPBU
Solicited dan Unsolicited
Project
Pemenuhan Pembiayaan
Mekanisme Pengembalian Investasi
Perbedaan Pendanaan (Funding) dan Pembiayaan (Financing)
Dukungan dan Jaminan Pemerintah
Succes dan Failure Story Kunci Sukses KPBU
2. PERENCANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
A. PPP Berdasarkan International Best Practice
Pendahuluan
Tahapan Perencanaan
B. Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Di Indonesia
Analisis Kebutuhan (Need Analysis)
Kriteria Kepatuhan (Compliance Criteria)
Kriteria Faktor Penentu Nilai Manfaat Uang (Value for Money)
Analisis Potensi Pendapatan dan Skema Pembiayaan Proyek
Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut
3. TAHAP PENYIAPAN KPBU
A. Tahap Penyiapan
Kegiatan Dalam Tahap Penyiapan KPBU
Menurut Peraturan Menteri PPN No 4/2015 Dan Peraturan Menteri PPN No 2/2020
Penyiapan Prastudi Kelayakan KPBU Solicited
Konsultasi Publik
Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding)
Kegiatan Pendukung Selama Tahap Penyiapan KPBU
Komparasi Tahap Penyusunan Dokumen
B. Penjabaran Prastudi Kelayakan
Kajian Hukum dan Kelembagaan
Kajian Teknis
Kajian Risiko
Kajian Ekonomi dan Finansial
Kajian dukungan dan jaminan
Kajian lingkungan dan sosial
Kajian bentuk KPBU
Kajian Outstanding Issue
C. Real Demand Survey
Manfaat
Metode Survey
Metode Pelaksanaan
Rumus Slovin
D. Market Sounding & Konsultasi Publik
Market Sounding
Konsultasi Publik
4. TRANSAKSI KPBU
A. Transaksi Proyek
Prinsip Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Masalah Umum Pelelangan KPBU
Penyebab Gagal Lelang
Organisasi Pengadaan
Pertentangan Kepentingan
B. Tahapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
Persiapan Pengadaan
Pelaksanaan Pengadaan
Pemilihan Badan Usaha
C. Penandatangan Perjanjian Dan Financial Close
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian KPBU
Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close)
5. MANAJEMEN KONTRAK
A. Persiapan Pengendalian Perjanjian
Penunjukan Tim Pengendali
Penyusunan dan Penetapan Dokumen
Petunjuk Pengendalian
Pengumpulan Dokumentasi
Koordinasi dengan Tim KPBU
Pertentangan Kepentingan
B. Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU
Masa Konstruksi
Masa Penyediaan Layanan
Masa Berakhirnya Perjanjian KPBU
C. Kegiatan Pendukung Selama Tahap Pelaksanaan Perjanjian Kpbu
Kegiatan sehubungan Lingkungan Hidup
Kegiatan sehubungan pengadaan tanah dan pemukiman kembali
Kegiatan sehubungan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah
Kelas Online adalah kelas yang dilakukan secara Online, setiap peserta dapat mengikuti kelas ini melalui Laptop maupun HP sesuai dengan Jadwal yang di berikan nanti
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.
question:
Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia
contact us:
0813 1888 6103 / 0811 9997 339
021 4786 2224
Copyright 2020 sekolahpengadaan.id - All Rights Reserved
Butuh bantuan? Klik disini!
Kami hadir untuk membantu Anda! Jangan sungkan untuk bertanya, klik dibawah ini untuk berbincang dengan kami.