Dalam praktek di lapangan pada beberapa; institusi, lembaga, atau korporasi, ketiadaan prosedur yang komprehensif, terkini, sesuai regulasi & standar manajemen mutu, seringkali menjadi kendala yang dapat berdampak pada tidak terukurnya kualitas order & pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia/vendor. Kondisi ini bukan saja menjadi bahan temuan audit, namun juga membuat posisi tawar tim pengadaan, (procurement) & pemeriksa mutu (QC) menjadi lemah di hadapan penyedia/vendor, karena tidak dapat menyatakan apa harapan & keinginannya sebagai secara pasti, tegas, & terukur, belum lagi aspek akuntabilitas saat menghadapi pemeriksaan inspektorat & auditor.