- +021-4786-2224
- info@sekolahpengadaan.id
Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi
Dilengkapi dengan Tatap Muka dan Kelas Online (Webinar)

Penyelenggara Kegiatan
LPKN tRAINING cENTER
Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Nomor : 05 /PRT/M/2014)




Kontak
Hotline
- 021-4786-2224
- 0811-168-9991
- 0811-999-7339
“Penerapan Permen PU No.05/PRT/M/2014 tentang pedoman SMK3 dianggap masih lemah karena masih banyak terjadi kecelakaan kerja di lingkungan proyek konstruksi.
Sebagai upaya untuk meningatkan penerapan di lapangan, maka pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah tertuang di dalam Peraturan Mentri tersebut dinilai perlu dituangkan di dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan langkah tersebut juga diharapkan target Zero Accident dilingkungan kegiatan proyek konstruksi dapat tercapai.”
DR. IR. M. BASOEKI HADIMOELJONO, M.SC (MENTRI PUPR)
Fasilitas Kegiatan

Materi & Modul
Materi & Modul

3 Kali Pertemuan
Seminar Kits

Sertfikat Kompetensi
Konsultansi Narasumber

Networking
Makan dan Coffee Break

Tempat Eklusif
Akomodasi Penginapan

Fasilitas Lengkap
Jemputan Bandara
*) Cek In 1 hari sebelum kegiatan dan Cek Out 1 hari setelah Kegiatan (bagi yang menginap)
Latar Belakang Kegiatan
disebutkan bahwa Semua tenaga Ahli bidang K3 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi. Dan penerapan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (2) berbunyi,
“Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang, keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja,
serta tata lingkungan setempat”.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus diluar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi
ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Sedangkan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan dalam pasal 9 ayat (4), setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Materi Pembelajaran
- Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
- UUJK dan Kaitannya dengan K3 Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- Manajemen Pelatihan
- Higiene Perusahaan & Proyek
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- K3 pada pemakaian tangga dan perancah
- K3 pada alat angkat dan alat angkut
- K3 pada pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
- K3 pada Peralatan Konstruksi
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Pengetahuan Inspeksi K3
- Pengenalan Jasa Konstruksi
