Solusi PJK

LOGOSEKOLAHPENGADAAN

BIMTEK

Kelas Online (webinar)

Solusi Permasalahan Pengadaan Jasa Konstruksi Era Covid-19

(Perencanaan, Kontrak, Mitigasi Risiko, dan Audit)


Daftar Serkarang

Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR

salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020. Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.

jaga-jarak.png
pakai-masker.png
cuci-tangan.png
dirumah-aja.png

Saat ini terjadi penyebaran Virus Covid-19 di seluruh Indonesia

hal tersebut berdampak pada berbagai sektor, salahsatu yang menjadi fokus adalah Bagaimana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetap dapat berjalan sesuai prosedur dan tetap akuntabel, hal ini perlu menjadi perhatian bagi segenap pihak, agar proses pemenuhan kebutuhan di era Covid ini dapat berjalan dan aman bagi semua pihak, baik bagi penyedia maupun pengguna.

Akibat Penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia, sejumlah Proyek Konstruksi terhambat dan mengalami kendala. Saat ini terjadi banyak permasalahan di sektor Jasa Konstruksi, dimana berbagai proyek mengalami hambatan baik dari segi teknis maupun administrasi, beberapa faktor yang terjadi dalam proyek konstruksi adalah :

    • Terjadinya Pemotongan Anggaran
    • Penghentian sementara Pekerjaan
    • Terjadi perubahan biaya
    • Adendum kontrak
    • Pemutusan Kontrak
    • Penghentian sementara akibat Jika Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran
    • Kendala Pekerjaan terkait adanya kebijakan PSBB

Berbagai hal tersebut menimbulkan keraguan dari berbagai pihak,

baik Penyedia maupun Pengguna, terhadap langkah yang harus diambil dalam keadaan Darurat Covid 19 saat ini.

pembangunan-gedung1.png

Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka Online dengan aplikasi webinar,

dimana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan Narasumber serta mendapatkan pembelajaran secara Online. Kegiatan akan dilaksanakan selama 8 sesi Pelatihan, dimana setiap sesinya membutuhkan durasi 1.5 – 2 Jam.

pembangunan-gedung1.png

Materi Kegiatan

Kelas Online (webinar)

Materi :

    1. Dasar Hukum dan Kebijakan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Darurat COVID-19
    2. Permasalahan dan mitigasi tahapan perencanaan dan pemilihan jasa konstruksi era covid
    3. Permasalahan dan Mitigasi Kontrak Konstruksi
      • Identifikasi permasalahan kontrak (ketersediaan anggaran, penggantian spek dll)
      • Strategi Pengendalian Kontrak Dalam Kondisi Darurat COVID-19
      • Proses Perubahan Kontrak/Addendum Akibat Kondisi Darurat COVID-19
      • Penghentian Kontrak
    1. Lanjutan “Permasalahan dan Mitigasi Kontrak Konstruksi”
    2. Audit Untuk Kontrak Konstruksi Yang Terdampak COVID-19

Target kegiatan :

    • Peserta Mampu melaksanakan Pengadaan jasa Konstruksi era covid dengan tetap sesuai dengan peraturan
    • Melakukan Proses Penghentian sementara, adendum Kontrak, hingga Penghentian Kontrak sesuai dengan ketentuan
    • Melakukan Mitigasi Risiko Pelaksanaan Jasa Konstruksi
    • Memahami Audit atas Pelaksanaan Proyek Konstruksi era Covid.

Narasumber:

    • Praktisi Konstruksi
    • Tim dari Kementerian PUPR
    • Tim Auditor

Jadwal Kegiatan:

    • 11 – 16 Mei 2020
    • Durasi Pertemuan 5x


Biaya & Fasilitas

Kelas Online (webinar)

Biaya & Fasilitas

Rp 499.000

5 Sesi Kelas Online, Diskusi dan Tanya Jawab, Sertifikat Digital per tema materi (dikirimkan ke email), Materi/slide, Video Pembelajaran dan Peraturan Terkait

Loading…

FAQ

Pertanyaan yang Sering ditanyakan

Lembaga apa yang menyelenggarakan kegiatan ini?

Kegiatan ini di selenggarakan oleh LPKN Training Center, yang merupakan wadah pelatihan dan pendidikan yang telah menghasilkan lebih dari 380.000 alumni sejak tahun 2003, yang berasal dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Swasta.

Apakah perserta nanti dibelaki modul panduan?

Ya, kami berikan modul lengkap dalam bentuk hardcopy, disertai dengan materi-materi dokumen pendukungnya dalam bentuk softcopy, agar bisa menggunakan langsung.

Apakah Kelas Online Itu?

Kelas Online adalah kelas yang dilakukan secara Online, setiap peserta dapat mengikuti kelas ini melalui Laptop maupun HP sesuai dengan Jadwal yang di berikan nanti.

Bagaimana Saya Bisa Mengikuti Kelas Online Ini?

Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Kelas Online.

Apakah nanti kami mendapatkan Video Pembelajaran?

YA, semua video akan kami berikan kepada setiap peserta.

Copyright 2020 KelasSmart.com – All Rights Reserved