Bimbingan Teknis Nasional
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Tahapan Studi Pendahuluan, Penyusunan PRA FS, Pendanaan, Pengadaan, dan Kontrak
Gelombang I
11 – 13 Februari 2020
Gelombang II
17 – 19 Maret 2020
Gelombang III
14 – 16 April 2020
K P B U
Fasilitas Lengkap
Materi dan Modul,Peraturan terkait, ATK, Penginapan, Coffe Break, Konsultasi dengan Narasumber, dll
Networking
Berkumpul dengan orang-orang satu vibrasi & tersedia grup diskusi untuk para Alumni LPKN
Tempat Eklusif
Acara ini akan kami adakan di 3 Kota yang berbeda dengan fasilitas Hotel yang mewah
K P B U
Pemerintah saat ini terus mendorong Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur, hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Presiden Jokowi
khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia.
Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha.
Mengingat pentingnya hal tersebut dan juga masih kurangnya Pemahaman terhadap Teknis Pelaksanaannya, maka kami dari LPKN Training Center bekerjasama dengan Forum Ahli KPBU Indonesia, akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis pada:
Tempat :
- Hotel Sunlake Sunter – Jakarta
Kegiatan ini menitik beratkan kepada aspek Teknis dengan melibatkan Narasumber yang berkompeten dan merupakan simpul regulator KPBU dari BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, LKPP RI, Kementerian Keuangan , Kantor Bersama KPBU Republik Indonesia, dan Praktisi dan Pakar KPBU, sehingga dapat menghasilkan Pemahaman yang komprehensi bagi seluruh peserta.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, maka diharapkan Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat berpartisipasi dan atau menugaskan staf/karyawan yang membidangi kegiatan KPBU.
Salah satu unsur yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat menarik minat investor, mencipatakan lapangan kerja, mempermudah lalu lintas barang/jasa dan manusia, menurunkan biaya dan lain sebagainya. Namun untuk memenuhi kebutuhan penyediaan infrastruktur tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Keterbatasan anggaran masih menjadi isu utama dalam penyediaan infrastruktur baik bagi pemerintah di level pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya pemerintah terus mengembangkan alternatif pembiayaan selain menggunakan anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun pinjaman luar negeri. Salah satunya adalah skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur (Public Private Partnership), atau disingkat KPBU.
K P B U
KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. Selain sebagai salah satu alternatif pembiayaan, KPBU juga dimaksudkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha.
Maka tidak heran, dalam berbagai kesempatan Presiden Republik Indonesia selalu menyatakan pentingnya pelibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur Indonesia. Berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 hingga aturan pelaksanaannya yang diatur melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan sebagai aturan main KPBU. Namun sayangnya, belum banyak aparat pemerintah, perusahaan nasional, konsultan, akademisi dan masyarakat memahami KPBU sebagai sebuah skema alternatif penyediaan infrastruktur Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Dilengkapi Pedoman Penyusunan Hingga Pelaksanaan Kontrak dan mengundang aparat pemerintah, perusahaan nasional, konsultan nasional, akademisi dan masyarakat untuk terlibat di dalamnya.
Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan Kemampuan Teknis yang berlandaskan Teori serta Prinsip KPBU dan KPDBU untuk mampu di terapkan oleh setiap peserta
Arti Penting Workshop Bagi Aparatur Pemerintah..
Dalam skema KPBU, aparatur pemerintah baik di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah merupakan pemilik Proyek, di mana Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah merupakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang dalam pelaksanaan kerjasama dibantu oleh Tim KPBU,
Tim Manajemen Kontrak dan Panitia Lelang. Sebagai pemilik Proyek, aparat pemerintah harus memahami betul bahwa dengan KPBU masyarakat tidak harus menunggu lama tersedianya infrastruktur yang dibutuhkan. Aparat pemerintah juga harus memahami skema dan aturan main KPBU agar pelaksanaan KPBU dapat terlaksana akuntabel dan kompetitif. Aparat pemerintah harus mampu menyiapkan proyek (studi pendahuluan dan pra studi kelayakan) dan melaksanakan lelang KPBU agar Proyek dapat dihasilkan dengan baik.
Auditor dan aparat penegak hukum pun diharapkan memahami KPBU dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan KPBU di Indonesia
Arti Penting Workshop Bagi Perusahaan Nasional..
Di dalam Skema KPBU dikenal adanya proyek inisiatif pemerintah (solicited project) dan proyek inisiatif swasta (unsolicited project)
Di dalam skema solicited, peran dunia usaha sangat vital dan beragam. Swasta dapat bertindak sebagai peserta lelang KPBU (Badan Usaha Pelaksana), perusahaan pembiayaan, kontraktor, pemeliharaan, asuransi, supplier dan lain sebagainya. Kemampuan menyiapkan dokumen penawaran dalam lelang KPBU menjadi hal yang harus dikuasai oleh swasta. Di dalam skema unsolicited, sebagai inisiator, perusahaan swasta harus mampu menyampaikan proposal serta pra studi kelayakan dan studi kelayakan yang layak dan dapat diterima oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Arti Penting Workshop Bagi Konsultan Nasional..
Bagi Konsultan Nasional
Konsultan merupakan pilar penting dalam skema KPBU, keterbatasan sumber daya pemerintah dalam menyiapkan studi pendahuluan, menyiapkan pra studi kelayakan, melaksanakan survey pasar, dan menyiapkan dokumen lelang dapat dibantu oleh konsultan.
Team Leader, Tenaga Ahli Hukum, Tenaga Ahli Kelembagaan, Tenaga Ahli Ekonomi, Tenaga Ahli Finansial, Tenaga Ahli Teknis, Tenaga Ahli Lingkungan, Tenaga Ahli Sosial, dan Tenaga Ahli Analis Risiko diperlukan bukan semata-mata keahlian di bidangnya saja, tetapi juga pemahaman para tenaga ahli terhadap Skema KPBU, hal ini dikarenakan pendekatan keilmuan yang dimiliki harus selaras dengan pendekatan KPBU yang berlaku. Konsultan Nasional perlu memahami KPBU, megingat selama ini kemampuan konsultan nasional masih belum mampu mengimbangi kemampuan konsultan luar negeri dalam menyiapkan proyek KPBU di Indonesia.
Arti Penting Workshop Bagi Akademisi..
Akademisi, perlu memahami KPBU bukan saja karena perannya sebagai mitra diskusi pemerintah, tetapi juga sebagai pusat keilmuan yang dapat turut mengembangkan skema KPBU di Indonesia.
SUSUNAN ACARA
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
- Konsep dan Urgensi Penerapan KPBU dalam Percepatan Infrastruktur
- Teknik dan Tata Cara Penyusunan Studi Pendahuluan
- Analisa Kebutuhan
- Analisa Kepatuhan
- Analisa Value For Money
- Analisa Potensi Pendapatan
- Penyusunan Prastudi Kelayakan
- Kajian hukum dan kelembagaan
- Kajian teknis
- Kajian ekonomi dan komersial
- Kajian lingkungan dan sosial
- Penyusunan Prastudi Kelayakan
- Kajian bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur
- Kajian risiko
- Kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
- Kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
-
- Tata cara penganggaran dan pembayaran ketersediaan layanan berdasarkan Permendagri 96/2016
- Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 /PMK.08/ 2018
- Skema Umum Pelelangan KPBU, Tata Cara Penyusunan Dokumen RFQ dan Evaluasi PQ
- Tata Cara Penyusunan Dokumen RFP dan Evaluasi Teknis
-
- Persiapan Pelaksanaan Lelang & Tata Cara Lelang Satu Tahap
- Tata Cara Lelang Dua Tahap
- Tata Cara Penyusunan Kontrak KPBU
- Management Pelaksanaan Kontrak KPBU
Narasumber dari:
- BAPPENAS
- KemEnterian Dalam Negeri
- LKPP RI
- Kementerian Keuangan
- Kantor Bersama KPBU Republik Indonesia
- Praktisi dan Pakar KPBU
Siapa yang Cocok Mengikuti Kelas Ini?
- Pemerintah
- Pemerintah Daerah
- Pemilik Usaha
- Praktisi dan Pelaku Pengadaan Barang / Jasa
- DPRD
-
- BUMN
- BUMD / BLU / BLUD
- Perguruan Tinggi
- Konsultan Hukum
- Perusahaan konsultan
- Investor
***Jika Anda membutuhkan undangan resmi silakan download surat
Download Surat
BIAYA & FASILITAS
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
PAKET I
Tanpa Penginapan:
Rp 3.750.000
Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber
PAKET II
Dengan Penginapan:
Rp 4.950.000
Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber, Penginapan 3 Hari 2 Malam, (twin share) dan Makan Pagi serta Malam
question:
Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia
contact us:
02147862224 / 08111689991
08119997339 / 081318886103
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan..
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Apakah Kelas Bimbingan Teknis Itu?
Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.
Apakah Saya Bisa Bayar di Tempat?
Ya, Anda bisa bayar Tunai saat Registrasi. Hubungi Admin Klik disini wa.me/6281318886103
Apakah kami mendapatkan Modul/Buku?
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Bagaimana Saya Bisa Mengikuti Bimtek Ini?
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.