Pengadaan Barang Jasa Pemerintah: Konsep, Dasar Hukum, dan Prosedur

Pengadaan barang jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pengadaan barang jasa pemerintah bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya saing¹.

Konsep Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Pengadaan barang jasa pemerintah memiliki beberapa konsep dasar yang harus dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan, yaitu:

  • Barang adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat diperdagangkan, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bahan, peralatan, kendaraan, dan bangunan².
  • Jasa adalah segala sesuatu yang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan dan tidak mengubah bentuk barang². Jasa meliputi jasa konsultansi, jasa konstruksi, jasa lainnya, dan jasa pembiayaan³.
  • Pengguna Barang/Jasa adalah pejabat yang berwenang menetapkan kebutuhan barang/jasa, menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan biaya, menetapkan sumber pembiayaan, menetapkan metode pemilihan penyedia, menetapkan penyedia, menandatangani kontrak, dan menyerahkan hasil pekerjaan².
  • Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang berbentuk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, usaha menengah, atau usaha besar yang memenuhi persyaratan untuk menyediakan barang/jasa sesuai dengan bidang usahanya².
  • Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan².
  • Pokja Pengadaan adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa tertentu yang memerlukan keahlian khusus atau bersifat lintas sektoral².
  • Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah sistem informasi yang digunakan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara online melalui situs web eproc.lkpp.go.id².
  • Katalog Elektronik (E-Katalog) adalah sistem informasi yang digunakan untuk menyediakan informasi tentang produk/jasa yang telah diverifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan dapat dipilih oleh pengguna barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa tertentu².

Dasar Hukum Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Pengadaan barang jasa pemerintah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pengadaan barang jasa pemerintah adalah:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2016 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2016 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Swakelola

Prosedur Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Pengadaan barang jasa pemerintah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur pengadaan barang jasa pemerintah terdiri dari enam tahapan, yaitu:

  1. Persiapan pemilihan penyedia , yang meliputi identifikasi kebutuhan, penyiapan dokumen perencanaan, dan penyiapan dokumen pengadaan⁴.
  2. Perencanaan pemilihan penyedia , yang meliputi penetapan metode pemilihan, penetapan sumber pembiayaan, penetapan kriteria kualifikasi, penetapan kriteria evaluasi, dan penetapan jadwal pemilihan⁴.
  3. Melakukan pemilihan penyedia , yang meliputi pengumuman pemilihan, pendaftaran penyedia, penyampaian dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi, penetapan pemenang, dan pengumuman hasil pemilihan⁴.
  4. Pelaksanaan kontrak pengadaan , yang meliputi penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, dan penyelesaian sengketa⁴.
  5. Pengawasan dan pengendalian pengadaan , yang meliputi monitoring dan evaluasi, audit dan pemeriksaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban⁴.
  6. Penyerahan hasil pengadaan , yang meliputi serah terima barang/jasa, penilaian kinerja penyedia, penyerahan jaminan pelaksanaan, dan penutupan kontrak⁴.

Sumber Referensi :

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021
http://www.lkpp.go.id/v3/
https://kalbar.bnn.go.id/mengenal-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *