Webinar Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Siap Adakan Di Soreang Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif sebuah proyek yang musti di lihat  adalah  perlunya  training keahlian  dalam penyediaan jasa atau barang

Hanya saja, sayangnya proses pengadaan ini selanjutnya malah menjadi lahan basah yang digunakan untuk ke egoisan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Beberapa orang egois untuk mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga terjadi penambahan nilai proyek yang diatas dari harga aslinya,  berakibat  dapat  dikenakan tindakan pidana bahkan di penjara
Bila ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga masalah itu dapat teratasi dengan training pengadaaan jasa dan barang yang baik
baik khusus atau umum pelaksaan projek pada akhirnya para pengelola proyek itu dapat menerapkan tehnis yang benar dalam pengadaan barang atau jasa.

apalagi, aturan masalah pengadaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai pengadaan barang dan jasa dengan keuangan pemerintah.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi Badan Usaha Milik Negara, dan juga kelompok bisnis swasta, Anda bisa belajar program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai topik ini dapat mengarahkan Anda didalam pemahaman tehnis pengadaan barang atau jasa yang benar
dengan demikian, Anda nantinya bisa menerapkannya pada proyek  masing-masing hingga bagus.
Adanya webinar  pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan pelatihan  atau pelatihan mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Pelatihan Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta