Training Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Siap Adakan Di Kraksaan Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang wajib di lihat  adalah  perlunya  training skill  pada pengadaan barang dan jasa

 miris sekali malah dalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian oknum untuk lahan  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

sebagian orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya dalam pencarian supplier atau vendor yang tidak jujur, hingga mark-up dan penambahan value proyek yang jauh di atas value aslinya, yang sama-sama bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
walau demikian, bentuk risiko tersebut sebenarnya masih bisa diantisipasi serta diatasi lewat pengarahan langsung training pengadaan  barang dan jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
Secara khusus atau umum dalam melaksanakan proyek akhirnya para pengelola proyek itu dapat menerapkan langkah yang benar dalam penyediaan barang dan jasa.

Terlebih, aturan masalah pengadaan barang atau jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa dengan keuangan negara.
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi BUMN, maupun entitas bisnis non pemerintahan, Anda bisa ikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang topik ini bisa membantu Anda dalam memahami tehnis pengadaan barang atau jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nantinya dapat menerapkannya di projek  masing-masing secara bagus.
Adanya workshop  pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan pelatihan  atau workshop mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Webinar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta