Pelatihan Pengadaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Mengadakan Di Lebak Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif sebuah proyek yang musti di lihat  adalah  perlunya  diadakan skill  pada pengadaan barang dan jasa

 miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian orang untuk tempat  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Beberapa orang mementingkan diri sendiri untuk mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang berakibat besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya prosedur pencarian supplier maupun vendor yang tidak jujur, hingga mark-up atau penambahan value projek yang jauh di atas value sebenarnya, yang sama-sama dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
Meski demikian, berbagai risiko itu sebenarnya masih bisa diantisipasi dan diatasi lewat pemahaman praktik penyediaan  barang atau jasa yang sudah ditentukan pada peraturan.
baik khusus atau umum dalam melaksanakan proyek akhirnya si pengelola projek tersebut dapat menjalankan prosedur yang benar dalam pengadaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan soal penyediaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa dengan dana negara.
dengan ikut program pelatihan pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu model pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nanti bisa menerapkannya di proyek  satu-satu secara bagus.
Tujuan Training Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan webinar  atau workshop mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta