Training Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Siap Adakan Di Singaparna Untuk BUMN

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang musti di pantau  ialah  perlunya  diadakan keahlian  pada pengadaan barang dan jasa

 disayangkan sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa orang sebagai lahan  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

sebagian orang egois untuk mengambil keuntungan bagi dirinya yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal sampai terjadi penambahan nilai proyek yang diatas dari harga aslinya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan hukuman pidana bahkan di bui
kalau ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, sehingga masalah tersebut dapat teratasi dengan praktik penyediaan jasa dan barang yang baik
baik khusus dan umum pelaksaan projek pada akhirnya para pengelola projek tersebut bisa melakukan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang dan jasa.

Terlebih, aturan soal penyediaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai penyediaan barang dan jasa dengan keuangan negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, dan juga kelompok bisnis swasta, Anda bisa ikuti program training pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai tema ini untuk mengarahkan Anda didalam memahami alur pengadaan barang dan jasa yang benar
dengan demikian, Anda nantinya dapat menerapkannya pada projek  satu-satu secara lebih baik.
Tujuan workshop Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan pelatihan  atau workshop tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Kursus Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta