Pelatihan dan Sertifikasi
Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Latar Belakang
TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan dan BUMN. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri
Penggunaan produksi dalam negeri di dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh insan pengadaan, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun BUMN. Karena itu pula, dalam praktek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri tersebut, diwajibkan pula untuk melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Harapan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia.
Kewajiban ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi setiap instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah), dan di dalam Pasal 7 Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN bagi setiap BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan terafiliasi BUMN.
Bahkan bagi BUMN diwajibkan untuk melakukan monitoring penggunaan produk dalam negeri dan membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa, sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 8 Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Meskipun telah diwajibkan oleh kedua peraturan tersebut, namun masih banyak ditemukan insan pengadaan di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN yang belum memahami cara melakukan perhitungan TKDN tersebut, termasuk mempraktekkannya di dalam setiap proses pengadaan barang/jasa.
“Untuk itu, guna meningkatkan kompetensi insan pengadaan di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN di dalam melakukan perhitungan TKDN ini, maka dirasakan perlu untuk melaksanakan Bimbingan Teknis secara Komprehensif.”
Tujuan Pelatihan
- Memahami Pentingnya TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Memberikan Pengetahuan mengenai Konsep, Metode, dan Penerapan TKDN
- Mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memproritaskan Produk dalam negeri
- Mampu berperan sebagai Evaluator TKDN Internal
- Memiliki Komptensi dalam Penghitungan TKDN
Landasan Hukum
- Permen Perindustrian No. 29/2017
- Permen Perindustrian No. 04/2017
- Permen Perindustrian No. 16/2020
- Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
- Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.
Waktu Kegiatan
3 – 12 Agustus 2020
09.30 – 12.00 WIB
Online Via Zoom
Materi Pelatihan
1. Pentingnya Pemahaman TKDN dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
- Prinsip Dasar Perhitungan TKDN pada Pengadaan Pemerintah dan BUMN
- Konsep Dasar Perhitungan TKDN
- Cara mengimplementasikan TKDN pada proses Pengadaan
2. Tatacara Perhitungan TKDN Barang & studi kasus
3. Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan & studi kasus
- Cara membuat Penilaian Sendiri (Self Assessment) TKDN Jasa & EPC
- Cara mengimplementasikan TKDN pada proses Pengadaan
4. Tatacara Perhitungan TKDN Produk Farmasi & studi kasus
5. Tatacara Perhitungan TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet & studi kasus
6. Tatacara Perhitungan TKDN Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (termasuk PLTS) & studi kasus
7. Ujian TKDN (online)
Biaya Pelatihan
Rp. 1.250.000,-
diskon 30% untuk 100 pendaftar pertama
- Mengikuti 7 sesi Pelatihan
- Mengikuti Ujian
- Materi Pelatihan
- Peraturan Terkait
- Sertfikat Pelatihan
- Certificate of expertise (jika lulus ujian)
question:
Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia
contact us:
0811 1689 991 / 0811 8042 811
FAQ
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Lembaga apa yang menyelenggarakan kegiatan ini?
Kegiatan ini di selenggarakan oleh LPKN Training Center, yang merupakan wadah pelatihan dan pendidikan yang telah menghasilkan lebih dari 380.000 alumni sejak tahun 2003, yang berasal dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Swasta.
Apakah perserta nanti dibelaki modul panduan?
Ya, kami berikan modul lengkap dalam bentuk hardcopy, disertai dengan materi-materi dokumen pendukungnya dalam bentuk softcopy, agar bisa menggunakan langsung.
Kelas Online adalah kelas yang dilakukan secara Online, setiap peserta dapat mengikuti kelas ini melalui Laptop maupun HP sesuai dengan Jadwal yang di berikan nanti.
Bagaimana Saya Bisa Mengikuti Kelas Online Ini?
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Kelas Online.
Apakah nanti kami mendapatkan Video Pembelajaran?
YA, semua video akan kami berikan kepada setiap peserta.