Bimbingan Teknis Nasional Penjaminan dan Pengendalian Mutu
Berdasarkan Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 & SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019
Tanggal Kegiatan
Gel. I :
25 – 27
Februari
2020
Gel. II :
10 – 12
Maret
2020
Gel. III :
26 – 28
Maret
2020
Gel. IV :
13 – 15
April
2020
Gel. V :
11 – 13
Mei
2020
Hotel Sunlake Sunter – Jakarta Utara
Menindaklanjutu hadir Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
serta SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019, maka perlu segera di tindaklanjuti oleh Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi, dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Di dalam Permen PUPR No 21 Tahun 2019 tersebut, telah diberikan panduan diantaranya :
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PENGGUNA Dan PENYEDIA JASA
Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaa Konstruksi
Format SMKK dan RKK
Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal SMKK
LPKN Training Center yang merupakan LPP Terakreditasi
dan Telah menghasilkan banyak alumnus dari berbagai Pelosok di Indonesia, sejak tahun 2003
serta dukungan Narasumber dari Kementerian PUPR dan Para Ahli Penjaminan Mutu Konstruksi, akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis selama 3 hari.
Kegiatan ini sangat Penting Bagi Pengguna (PPK, Pokja Pemilihan, dan Penyedia Jasa Konstruksi).
Mengingat Pentingnya Kegiatan ini, maka di harapkan Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat mengikutsertakan Staf/Pegawai yang berkaitan dengan Bidang Jasa Konstruksi, demi kelancaran dan akutabilitas Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan dan Konsultansi Konstruksi.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan.
SMKK ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan di antaranya: Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta mengadopsi ISO 45001:2018 dengan beberapa penyesuaian.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
mengamanatkan pada Pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Selain itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada UU tersebut mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi
diperlukan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan dan memenuhi aspek pembinaan serta pengawasan keselamatan konstruksi secara nasional. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK yang memberikan layanan:
- Konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
- Konsultansi Konstruksi pengawasan; dan
- Pekerjaan Konstruksi.
SMKK diterapkan pada tahapan:
- Pemilihan Penyedia Jasa;
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
- Serah terima pekerjaan.
Di dalam Permen PUPR No 21 Tahun 2019 tersebut, telah diberikan panduan berupa :
-
- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Tugas, Tanggung Jawab Dan Wewenang Pengguna Dan Penyedia Jasa Dalam Penerapan SMKK
- Tata Cara Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu Pekerjaa Konstruksi
- Format Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Format Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Dan Format Penilaian RKK
- Format Laporan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
- Komponen Kegiatan Dan Format Audit Internal Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Maksud dan Tujuan
Maksud: Pelatihan Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tujuan: Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi adalah:
1.) Untuk mendukung terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna tercapai proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.) Untuk mendukung terwujudnya tertib penyelengaraan penjaminan mutu dan pengendalian mutu guna tercapai hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan.
Sudah lebih dari 423.000 peserta alumni LPKN dan 50+ Jenis Pelatihan serta Webinar
Narasumber pelatihan yang dihadirkan merupakan orang yang berwawasan luas dan berpengalaman di bidangnya dan selalu update serta mudah dekat dengan peserta. Jika peserta mengajukan pertanyaan/masalah narasumber cekatan dan dapat memberikan jawaban. panitia memberikan pelayanan bagus dalam memberikan informasi. Suasana kelas OK dan sangat mengedukatif.
Rangga Pratama Afandi
Direktur PT. Semut Pratama
Narasumber yang berkompeten dan berpengalaman membuat saya dapat mengikuti dan memahami materi dengan baik. Suasana kelas tenang (private) dan pelayanan panitia yang ramah membuat nyaman selama mengikuti proses belajar. Terima kasih LPKN
Harni Setyowati
Dinas Kesehatan Kab. Nabire
Narasumber sangat membantu dalam memberi penjelasan sehingga mudah dipahami dan sesuai dengan realita. Suasana kelas sangat nyaman sehingga mudah untuk berdiskusi. Pelayanan panitia memuaskan dalam memberikan pelayanan seperti perlengkapan alat tulis dan makanan. Terimakasih LPKN materi dan pelatihannya sangat membantu.
Polonius Dosi Miten, S.Pd
PT. Permata Dwitunggal Abadi
Materi Pelatihan Selama 3 Hari (24 JP)
Kebijakan Mutu (SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019) dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR No 21 Tahun 2019) Kementerian PUPR
Sistem Manajemen Mutu
Tanggung Jawab dan Wewenang para pihak
Kegiataan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
- Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Penyelesaian pekerjaan konstruksi
- Pelaporan Pekerjaan Konstruksi
- Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
- Program Mutu
- Praktek Penyusunan RMPK dan Program Mutu
Yang Membutuhkan Bimbingan Teknis
Penerapan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi meliputi:
- Seluruh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.
- Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.
- Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyusun RMPK.
- Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi harus menyusun Program Mutu.
Biaya & Fasilitas
Tanpa Penginapan
Rp 3.950.000
- Pelatihan selama 3 hari secara Komprehensif
- Studi kasus dan Latihan
- Modul/Materi
- Standar Dokumen Jasa Konstruksi
- Sertifikat Pelatihan
- Tas dan alat Tulis
- Snack/Coffe & makan siang
- Grup Diskusi
Dengan Penginapan
Rp 4.950.000
- Pelatihan selama 3 hari secara Komprehensif
- Studi kasus dan Latihan
- Modul/Materi
- Standar Dokumen Jasa Konstruksi
- Sertifikat Pelatihan
- Tas dan alat Tulis
- Snack/Coffe & makan siang
- Grup Diskusi
- Penginapan 5 hari 4 malam (twinshare)
- Sarapan, dan makan malam
Daftar Bimbingan Teknis Sekarang!
***Jika Anda membutuhkan undangan resmi silakan download surat
Copyright 2020 sekolah pengadaan – All Rights Reserved