serta SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019, maka perlu segera di tindaklanjuti oleh Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi, dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Di dalam Permen PUPR No 21 Tahun 2019 tersebut, telah diberikan panduan diantaranya :
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PENGGUNA Dan PENYEDIA JASA
Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaa Konstruksi
Format SMKK dan RKK
Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal SMKK
dan Telah menghasilkan banyak alumnus dari berbagai Pelosok di Indonesia, sejak tahun 2003
serta dukungan Narasumber dari Kementerian PUPR dan Para Ahli Penjaminan Mutu Konstruksi, akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis selama 3 hari.
Mengingat Pentingnya Kegiatan ini, maka di harapkan Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat mengikutsertakan Staf/Pegawai yang berkaitan dengan Bidang Jasa Konstruksi, demi kelancaran dan akutabilitas Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan dan Konsultansi Konstruksi.
merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan.
SMKK ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan di antaranya: Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta mengadopsi ISO 45001:2018 dengan beberapa penyesuaian.
mengamanatkan pada Pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Selain itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada UU tersebut mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
diperlukan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan dan memenuhi aspek pembinaan serta pengawasan keselamatan konstruksi secara nasional. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
Maksud: Pelatihan Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tujuan: Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi adalah:
1.) Untuk mendukung terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna tercapai proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.) Untuk mendukung terwujudnya tertib penyelengaraan penjaminan mutu dan pengendalian mutu guna tercapai hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan.
Narasumber pelatihan yang dihadirkan merupakan orang yang berwawasan luas dan berpengalaman di bidangnya dan selalu update serta mudah dekat dengan peserta. Jika peserta mengajukan pertanyaan/masalah narasumber cekatan dan dapat memberikan jawaban. panitia memberikan pelayanan bagus dalam memberikan informasi. Suasana kelas OK dan sangat mengedukatif.
Narasumber yang berkompeten dan berpengalaman membuat saya dapat mengikuti dan memahami materi dengan baik. Suasana kelas tenang (private) dan pelayanan panitia yang ramah membuat nyaman selama mengikuti proses belajar. Terima kasih LPKN
Narasumber sangat membantu dalam memberi penjelasan sehingga mudah dipahami dan sesuai dengan realita. Suasana kelas sangat nyaman sehingga mudah untuk berdiskusi. Pelayanan panitia memuaskan dalam memberikan pelayanan seperti perlengkapan alat tulis dan makanan. Terimakasih LPKN materi dan pelatihannya sangat membantu.
Kebijakan Mutu (SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019) dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR No 21 Tahun 2019) Kementerian PUPR
Sistem Manajemen Mutu
Tanggung Jawab dan Wewenang para pihak
Kegiataan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
Copyright 2020 sekolah pengadaan - All Rights Reserved