Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dengan SWAKELOLA
Meningkatkan Akuntabilitas Pengadaan melalui Sistem Informasi e-SWAKELOLA
Pendahuluan:
Kegiatan Pengadaan Melalui Swakelola banyak dilakukan Oleh Paket paket Pemerintah maupun BUMN
Kegiatan ini perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait Akuntabilitasnya. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, terdapat 4 tipe Swakelola yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam pelaksanaanya. Swakelola adalah cara memperoleh barang / jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Kami mengembangkan sebuah Sistem Informasi yang dapat meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan Swakelola, sistem Informasi e-swakelola ini dapat digunakan untuk 4 Tipe swakelola di Pemerintah, sistem ini akan memberikan manfaat khususnya dalam tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari, pada:
Gelombang I
13 – 14 Desember 2019
Gelombang II
21 – 22 Januari 2020
Gelombang III
19 – 20 Februari 2020
Gelombang IV
4 – 5 Maret 2020
Tempat: Hotel Sunlake Sunter – Jakarta
Selama 2 hari peserta akan dibekali Teori sesuai dengan Peraturan Terbaru, Praktek Langsung, serta Tata Cara penggunaan Sistem Informasi e-swakelola. Fasilitator kegiatan merupakan Narsumber yang bersertifikat TOT LKPP RI.
Dengan penerapan Sistem Informasi e-swakelola pada pengadaan Barang/Jasa di Instansi masing masing, diharapkan dapat lebih meningkatkan mutu,transparansi, dan akuntabilitas menuju pengadaan yang Value For Money.
Mengingat Pentingnya kegiatan ini, maka di harapkan partisipasi aktif dari para pimpinan untuk mengikutsertakan para pelaksana pengadaan di Instansi masing masing.
Kumpulan beberapa testimoni peserta dari ribuan yang masuk
Latar Belakang:
Untuk mendapatkan Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh suatu organisasi diperlukan suatu rangkaian kegiatan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut. Selain dilakukan oleh penyedia Barang/Jasa juga dapat dilakukan sendiri oleh suatu organisasi disebut “swakelola”
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Sedangkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Namun ketika membicarakan swakelola maka pasti di dalamnya ada terlibat penyedia.
Untuk memperoleh pengadaan barang/jasa yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Jika kemampuan sumber daya internal Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memenuhi untuk melaksanakan sendiri, namun jika tidak mampu dilaksanakan sendiri maka dapat diserahkan kepada ahlinya.
Dalam peraturan perundang undangan kegiatan Swakelola di mungkinkan untuk di laksanakan, akan tetapi kegiatan ini masih sering terjadi penyimpangan, khususnya terkait dengan prosedur sehingga dikemudian hari menimbulkan permasalahan hukum
Peserta di Harapkan Mampu:
Dapat mengoptimlakan fungsi Sistem Informasi e-swakelola.
Mengidentifikasi sumber daya pelaksana pengadaan barang/jasa secara swakelola dengan memahami pengadaan barang / jasa secara swakelola
Mempersiapkan dokumen pengadaan barang/jasa secara swakelola
Maupun keuangan, menentukan metode pengawasan pengadaan barang/jasas secara swakelola secara tepat, melakukan tindakan terhadap penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa secara swakelola secara tepat.
Mengidentifikasi paket dokumen pengadaan barang/jasa secara swakelola secara cermat dan komprehensif, memobiliasi secara cermat disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal pelaksanaan
0
K+
ALUMNI LPKN
0
+
PELATIHAN & WEBINAR
Tentang LPKN:
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga diklat resmi dan telah terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah.
Akreditasi A LKPP
Nomor SK Akreditasi : AKR-005.12.13
Benefit e-Swakelola
Berikut Adalah Benefit dari e-Swakeola:
Program Perencanaan SWAKELOLA telah terpublikasi
Proses Pelaksanaan terstruktur
Pencapaian Proses Pekerjaan Update
Tertib Administrasi dari tahapan Perencanaan hingga Pembayaran
Tersedia Data lengkap bagi POKMAS dan ORMAS
Memudahkan dalam Audit/Pemeriksaan
Materi Pelatihan Selama 2 Hari:
Berikut adalah materi yang akan anda dapatkan dalam bimtek swakeola
1. Landasan Hukum Pengadaan dengan Swakelola
2. Teori tentang pengadaan melalui Swakelola
-
- Perencanaan swakelola
- Persiapan swakelola
- Pelaksanaan swakelola
- Pengawasan swakelola, dan
- Serah terima hasil pekerjaan
3. Mengidentifikasi Sumber Daya Pelaksana Pengadaan Barang/ Jasa Secara Swakelola
-
- Memahami pengadaan barang/jasa secara swakelola
- Pengadaan Swakelola oleh Pemerintah
- Memahami rencana PBJ secara swakelola
- Kebutuhan dan Kondisi Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan PBJ
- Kajian Ulang Rencana PBJ Secara Swakelola
- Ketersediaan, Kesiapan dan Kecukupan Biaya Pengadaan Barang/ Jasa Secara Swakelola
- Ketersediaan, Kecukupan dan Kompetensi Personil Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
- Ketersediaan dan Kecukupan dan Sarana Pendukung Pengadaan
- Barang/Jasa Secara Swakelola
4. Melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Swakelola
-
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola Secara Efektif dan Efisien
- Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
- Sumber Daya Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
- Alokasi Kebutuhan Sumber Daya
5. Praktek dan Studi kasus 4 Tipe Swakelola (Perencanaan, pelaksanaan, hingga Pertanggungjawaban)
6. Penggunaan dan Implementasi Sistem Informasi e-Swakelola
Testimonials..
Kumpulan beberapa testimoni peserta dari ribuan yang masuk
Menyenangkan, suatu pengalaman yang sangat luar biasa hebat dapat ilmu yang banyak dari narasumber yang berkompetisi. dapat mengerti banyak tentang PJB dan ketemu dengan rekan tim yang kompak dan hebat. semoga kami lulus.
Rosliani Saragih
DKUKMPP Kab. Lamandau
Narasumber baik dan memotivasi peserta, suasana kelas tertib, senang dan menyenangkan. Pelayanan panitia baik dan ramah. Pesan: Perlu dipertahankan. Harapan: semoga lembaga ini tetap eksis.
Supirno
RSUD Madani
Bimbingan teknis LPKN tempat dan sarprasnya mantap betul! Materinya Up to Date, narasumbernya qualified, Pesan: Pengen Sukses? ikut LPKN!
Broto Nugroho
Pemerintah Daerah Kab. Pringsewu
Narasumber yang menjadi pembicara memiliki kompetensi yang sangat baik, pertanyaan peserta dijawab dengan lugas sehingga peserta mengerti dan bisa menjalankan di tempat tugasnya nanti. Panitia sangat kooperatif sehingga peserta merasa nyaman dalam mengikuti pelatihan
Hilma Mayasari
LKTM Palembang
Suatu kesempatan yang sangat luar biasa bisa mengikuti pelatihan dan ujuan seperti keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga banyak memahami pengetahuan dalam hal tersebut. Suasana belajar yang lebih sejuk dan asik sehingga mengurangi ketegangan bagi peserta yang rata-rata sudah dewasa.
Dahlius
RSKJ Bengkulu
Semoga dapat ditingkatkan lagi dalam hal contoh kasus, walaupun orientasinya lulus ujian dan mendapat sertifikat, akan tetapi yang lebih diperlukan menurut saya adalah peserta dapat menyelesaikan kasus-kasus yang muncul terkait PJB dalam keseharian tugasnya. Semoga bertambah sukses. Trimakasih LPKN..
Bagus Kamajaya
Dinas PU kota Medan
Fasilitas penginapan sangat nyaman, mentor diambil dari Professional PJB yang berpengalaman, semoga LPKN menjadi lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa yang terdepan dan terpercaya.
Mahyudin Ali Syukri
Sekertariat Daerah Karanganyar
Materi yang disajikan sangat menarik, menambah pengetahuan terutama mengenai KPBU. Narasumber sudah berkompeten di bidang masing-masing. Waktu yang dirasa masih kurang.
Justin Ruziah Alwi
PT. Surveyor Indonesia
Materi yang diberikan sangat sesuai dengan kebutuhan unit kerja dan ini sangat berguna bagi kami selaku pelaksana dalam pengadaan. semoga tambah sukses LPKN.
Endang Mintarsih
PT. Jasa Marga (Persero)
Biaya & Fasilitas
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dengan SWAKELOLA
Tanpa Penginapan
Rp. 3.500.000,-
- Mengikuti Kelas Tatap Muka (2 Hari)
- Peraturan Perundang Undangan Terkait
- Modul, Tas dan Alat Tulis
- Grup Diskusi & T-Shirt
- Makan Siang dan Coffe Break
- Aplikasi Sistem Informasi E-Swakelola
Dengan Penginapan
Rp. 4.750.000,-
- Mengikuti Kelas Tatap Muka (2 Hari)
- Peraturan Perundang Undangan Terkait
- Modul, Tas dan Alat Tulis
- Grup Diskusi & T-Shirt
- Makan Siang dan Coffe Break
- Aplikasi Sistem Informasi E-Swakelola
- Penginapan 4 Hari 3 Malam
- Makan Pagi dan Malam
***Jika Anda membutuhkan undangan resmi silakan download surat
Ada pertanyaan? Hubungi Panitia:
Kontak #1 02147862224
Kontak #2 08111689991
Kontak #3 08119997339
Kontak #4 081318886103
Frequently Asked Questions (FAQ)
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Apakah Kelas Bimbingan Teknis Itu?
Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.
Bagaimana saya mendapatkan Sertifikat Kompetensi?
Lisensi BNSP akan diberikan setelah mengikuti ujian kompetisi dan kemudian dinyatakan lulus.
Apakah kami mendapatkan Modul/Buku?
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Bagaimana Saya Bisa Mengikuti Pelatihan Ini?
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.