Bimtek Probity


Pendidikan dan Pelatihan – Online

PENTINGNYA MEMAHAMI KONSEP PROBITY AUDIT
BAGI PARA PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

(sebagai peringatan dini (early warning mechanism) dan pencegahan fraud)

Disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021


Lihat Paket Harga

Secara prinsip, pengadaan barang/jasa pemerintah seharusnya dilakukan dengan proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Dengan demikian barang/jasa yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif. Namun demikian dalam pelaksanaannya, pengadaan barang/jasa sering menjadi sumber permasalahan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi atau kejadian-kejadian fraud lainnya. Salahsatu yang dapat dilakukan sebagai tindakan pencegahan adalah dengan menerapkan Probity Audit, hal ini akan sangat membantu para pelaksana pengadaan untuk menghindari atau sebagai peringatan Dini dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Oleh karena itu,

maka kami dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) yang merupakan LPP terakreditasi A di LKPP pada bidang pengadaan Barang/Jasa,

 akan melaksanakan kegiatan Bimtek pada tanggal:

Gelombang I

  • 7 – 8 Januari 2020

Gelombang II

  • 4 – 6 Februari 2020

Gelombang III

  • 10 – 12 Maret 2020

Gelombang IV

  • 7 – 9 April 2020

Lokasi Kegiatan : Sunlake Hotel Sunter Jakarta

Kegiatan ini akan memberikan

secara komprehensif bagi kepada APIP maupun kepada Pelaku pengadaan, khususnya PA/KPA, PPK, Pokja, dan PPHP/PjPHP untuk memahami secara mendalam dan mampu menerapkan Probity Audit dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing-masing.

Narasumber berasal dari:

• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

yang merupakan ahli pada bidang Probity Audit khususnya pengadaan Barang/Jasa, sehingga dapat memberikan hasil maksimal kepada para peserta.

Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018

dinyatakan bahwa Menteri/kepala Lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal (APIP) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan/atau penyelenggaran whistleblowing system. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP tersebut dilaksanakan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan.

Benefit yang Akan

Anda Dapatkan Jika Mengikuti Bimtek Kali Ini..

123393.png

Benefit pertama

Fasilitas Lengkap

Materi dan Modul,Peraturan terkait, ATK, Penginapan, Coffe Break, Konsultasi dengan Narasumber, dll


Lihat Harga

123415.png

Benefit kedua

Networking

Berkumpul dengan orang-orang satu vibrasi & tersedia grup diskusi untuk para Alumni LPKN.


Lihat Harga

123411.png

Benefit ketiga

Tempat Eksklusif

Acara ini akan kami adakan di Hotel Sunlake Sunter bintang lima di Jakarta dengan fasilitas lengkap.


Lihat Harga

Namun demikian,

dalam pelaksanaannya pengadaan barang/jasa sering menjadi sumber permasalahan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi atau kejadian-kejadian fraud lainnya.

Dampak dari kejadian fraud ini sangat signifikan dalam pencapaian tujuan pengadaan barang/jasa khususnya, maupun tujuan pemerintahan secara umum. Kerugian keuangan negara, tindakan pemidanaan oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku korupsi dari kalangan birokrasi maupun swasta, dan dari kalangan eksekutif maupun legislatif, serta terpuruknya citra penyelanggara negara, merupakan beberapa contoh dampak fraud terkait pengadaan barang/jasa yang kemudian sangat mungkin menjadi penyebab meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. Fraud/korupsi, dalam berbagai bentuknya, menjadi risiko utama dan signifikan dalam pelaksanaan, sehingga mau tak mau harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

Tujuan & Maksud

Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Pentingnya Probity Audit dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

open-book.png

Panduan Standar

Memberikan panduan dan standar yang sama kepada seluruh APIP dalam melaksanakan Probity Audit atas PBJ.

leader.png

Pemahaman

Memberikan Pemahaman Kepada Pelaku Pengadaan tentang Pentingnya Probity Audit

speed.png

Efesiensi

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Probity Audit atas PBJ sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan.

pathway.png

Tata Kelola

Meningkatkan tata kelola, pengendalian dan manajemen risiko dalam PBJ

warning.png

Mekanisme Peringatan

Probity Audit sebagai mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) dan pencegahan fraud.

Maksud Pelatihan Probity audit ini adalah untuk memberikan panduan kepada APIP dan memberikan Pemahaman kepada Pelaku Pengadaan dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil probity audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, serta prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Hal ini bertujuan untuk:


Lihat Testimoni LPKN

Materi Kegiatan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Pentingnya Probity Audit dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Hari Pertama

    • Pembukaan
    • Gambaran Umum Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
    • Gambaran Umum Probity Audit: meliputi pendahuluan, Probity audit, tahapan audit, pengkomunikasian hasil audit dan pengelolaan risiko probity audit.
    • Audit atas Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa: meliputi skema audit, program audit dan daftar uji hasil audit.


Hari Kedua

    • Audit atas Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa: meliputi skema audit, program audit dan daftar uji hasil audit.
    • Audit atas Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa: meliputi skema audit, program audit dan daftar uji hasil audit.
    • Audit atas Pelaksanaan Kontrak Konstruksi: menguraikan audit atas proses penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan konstruksi yang masing masing meliputi skema audit, program audit dan daftar uji hasil audit.
    • Diskusi dan tanya Jawab


Hari Ketiga

    • Audit atas Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha: menguraikan audit atas proses penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak yang masing masing meliputi skema audit, program audit dan daftar uji hasil audit.
    • Audit atas Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya: menguraikan audit atas proses penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa yang masing masing meliputi skema audit, program audit dan daftar uji hasil audit.
    • Audit atas Swakelola: meliputi skema audit, program audit dan daftar uji hasil audit.
    • Diskusi dan tanya Jawab

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga diklat resmi dan telah terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah.

Manfaat Kegiatan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Pentingnya Probity Audit dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

time.png

Meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan baik segi jumlah, kualitas, waktu dan nilai pengadaan yang menguntungkan negara

time-management.png

Meyakinkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa yang digariskan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa telah diikuti sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku

packages.png

Meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia

checklist.png

Mengidentifikasi kelemahan pengendalian intern dan manajemen risiko atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa

justice.png

Mencegah penyimpangan/fraud dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan risiko fraud selama proses perencanaan, persiapan dan pelaksanaan audit

Pihak yang Perlu Memahami:

Pentingnya Probity Audit dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan PBJ

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
  • Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)
  • Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP),
  • Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP),
  • Agen Pengadaan,
  • Pengelola Pengadaan, dan
  • Penyelenggara Swakelola

Narasumber:

  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Biaya & Fasilitas

Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Pentingnya Probity Audit dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Paket 1

Tanpa Penginapan:

Rp 3.750.000

Materi dan Modul Terbaru, Berbagai Peraturan terkait, Tas dan ATK, Makan Siang, Coffe Break selama 3 Hari, Konsultasi dengan Narsumber

Loading…

Paket 2

Dengan Penginapan:

Rp 4.950.000

Materi dan Modul Terbaru, Berbagai Peraturan terkait, Tas dan ATK, Makan Siang, Coffe Break selama 3 Hari, Konsultasi dengan Narsumber, Penginapan serta Makan Pagi dan Malam

Loading…

***Jika Anda membutuhkan undangan resmi silakan download surat


Download Surat

question:

Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia

contact us:

0813 1888 6103 / 0811 9997 339

021 4786 2224

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Bagaimana cara pembayarannya?

Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.

Apakah Kelas Bimbingan Teknis Itu?

Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.

Apakah Saya Bisa Bayar di Tempat?

Ya, Anda bisa bayar Tunai saat Registrasi. Hubungi Admin Klik disini wa.me/6281318886103

Apakah kami mendapatkan Modul/Buku?

YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.

Apakah ada grup Diskusi?

Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.

Bagaimana Saya Bisa Mengikuti Bimtek Ini?

Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.

Copyright 2019 sekolahpengadaan.id – All Rights Reserved