Pelatihan Pengadaan Sertifikasi Itu Perlu Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Mengadakan Di Karawang Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang musti di pantau  ialah  perlunya  training keahlian  pada penyediaan jasa atau barang

 miris sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa orang untuk tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang diperoleh menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah jadi kesempatan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier nakal sampai berakibat penambahan nilai projek yang diatas dari harga aslinya,  mengakibatkan  dapat  dikenakan hukuman pidana sampai di penjara
Meski demikian, bentuk risiko itu sebenarnya masih dapat diantisipasi serta diatasi melalui pengarahan langsung training penyediaan  barang atau jasa yang telah ditetapkan pada peraturan.
dengan cara khusus dan umum pelaksaan projek akhirnya para pengelola proyek itu bisa menjalankan tehnis yang tepat dalam pengadaan barang atau jasa.

apalagi, aturan soal penyediaan barang dan jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai penyediaan barang dan jasa berkaitan sama keuangan pemerintah.
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang mau tahu prosedur pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nanti bisa menerapkannya pada proyek  satu-satu sampai lebih baik.
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa karena:
Penyelenggaraan Training  atau webinar mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Seminar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta