Mengenal Istilah-Istilah Kunci dalam Pengadaan Internasional

Pengadaan internasional melibatkan banyak aspek yang kompleks, mulai dari negosiasi harga hingga pengiriman barang lintas batas. Untuk dapat memahami dan berpartisipasi secara efektif dalam proses ini, sangat penting bagi pelaku bisnis untuk memahami istilah-istilah kunci yang sering digunakan. Artikel ini akan membahas beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam pengadaan internasional, membantu memperjelas proses dan memastikan kelancaran operasi lintas negara.

1. Incoterms (International Commercial Terms)

Incoterms adalah seperangkat istilah yang digunakan untuk menetapkan tanggung jawab antara pembeli dan penjual dalam pengiriman barang. Dikembangkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), Incoterms membantu mengklarifikasi siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengangkutan, asuransi, pajak, dan risiko selama proses pengiriman. Beberapa contoh Incoterms yang sering digunakan:

  • FOB (Free on Board): Penjual bertanggung jawab atas barang hingga barang tersebut dimuat ke kapal. Setelah itu, pembeli mengambil alih risiko dan biaya.
  • CIF (Cost, Insurance, and Freight): Penjual menanggung biaya pengiriman dan asuransi hingga barang tiba di pelabuhan tujuan. Namun, risiko beralih ke pembeli setelah barang dimuat ke kapal.
  • EXW (Ex Works): Penjual hanya bertanggung jawab untuk menyediakan barang di tempatnya (misalnya, pabrik atau gudang). Semua biaya dan risiko dari lokasi tersebut hingga ke tujuan akhir adalah tanggung jawab pembeli.
  • DDP (Delivered Duty Paid): Penjual menanggung semua biaya, termasuk bea cukai dan pajak, hingga barang tiba di tujuan pembeli.

2. Bea Cukai (Customs Duties)

Bea cukai adalah pajak yang dikenakan oleh negara tujuan pada barang-barang impor. Setiap negara memiliki aturan dan tarif bea cukai yang berbeda tergantung pada jenis barang, asal barang, dan perjanjian perdagangan yang berlaku. Pemahaman tentang bea cukai sangat penting dalam pengadaan internasional untuk memperkirakan total biaya pengadaan.

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa di beberapa negara. Dalam konteks pengadaan internasional, PPN sering kali dikenakan pada barang yang diimpor atau dijual di dalam negeri. Setiap negara memiliki tingkat PPN yang berbeda, dan terkadang pembeli atau penjual bisa mendapatkan pengecualian tergantung pada aturan lokal atau perjanjian perdagangan.

4. Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit adalah dokumen yang dikeluarkan oleh bank atas nama pembeli, menjamin pembayaran kepada penjual jika penjual memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam L/C. Ini adalah salah satu metode pembayaran yang paling sering digunakan dalam perdagangan internasional, memberikan jaminan kepada penjual bahwa mereka akan dibayar setelah dokumen dan barang dikirim sesuai kesepakatan.

5. Bill of Lading (B/L)

Bill of Lading adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti pengiriman dan hak kepemilikan atas barang. B/L diterbitkan oleh perusahaan pengiriman ketika barang dimuat ke kapal atau kendaraan pengangkut. Dokumen ini diperlukan untuk mengklaim barang di pelabuhan atau titik tujuan akhir. Ada beberapa jenis Bill of Lading, seperti:

  • Clean Bill of Lading: Mengindikasikan bahwa barang dikirim tanpa kerusakan atau cacat.
  • Dirty Bill of Lading: Menunjukkan bahwa barang yang dikirim memiliki kerusakan atau kekurangan.

6. Freight Forwarder

Freight forwarder adalah perusahaan atau individu yang mengatur pengangkutan barang atas nama eksportir atau importir. Mereka bertindak sebagai perantara antara perusahaan yang melakukan pengadaan internasional dan berbagai penyedia jasa logistik, seperti perusahaan pelayaran, bea cukai, dan asuransi. Freight forwarder juga menangani dokumentasi yang diperlukan untuk pengiriman internasional.

7. Harmonized System (HS) Code

HS Code adalah kode internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional. Kode ini digunakan oleh bea cukai untuk menetapkan tarif bea cukai, serta untuk tujuan statistik. Setiap produk memiliki HS Code spesifik yang digunakan secara global untuk menyederhanakan proses perdagangan lintas negara.

8. Quota

Quota adalah batasan yang diberlakukan oleh pemerintah suatu negara terhadap jumlah barang tertentu yang dapat diimpor selama periode waktu tertentu. Tujuan utama dari penerapan kuota adalah untuk melindungi industri dalam negeri atau mengatur pasokan produk tertentu di pasar lokal. Perusahaan yang terlibat dalam pengadaan internasional harus memahami apakah produk mereka tunduk pada kuota tertentu.

9. Dumping

Dumping adalah praktik di mana produsen menjual barang di pasar internasional dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar domestik mereka, sering kali untuk memperoleh pangsa pasar yang lebih besar atau menghilangkan pesaing. Untuk mencegah dumping yang merugikan, beberapa negara memberlakukan tarif anti-dumping sebagai langkah proteksi terhadap produsen lokal.

10. Trade Agreement

Perjanjian perdagangan adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan, seperti tarif atau kuota. Perjanjian perdagangan bertujuan untuk mempromosikan arus barang dan jasa antar negara. Contoh perjanjian perdagangan termasuk NAFTA, ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan European Union Customs Union. Pemahaman tentang perjanjian perdagangan dapat membantu perusahaan menghindari pajak dan bea cukai yang tinggi saat melakukan pengadaan internasional.

11. FOB Point (Free on Board Point)

FOB Point mengacu pada titik di mana tanggung jawab dan risiko pengiriman beralih dari penjual ke pembeli. Jika kontrak menetapkan “FOB Origin,” maka pembeli bertanggung jawab atas pengiriman setelah barang meninggalkan lokasi penjual. Jika kontrak menyebutkan “FOB Destination,” maka penjual bertanggung jawab atas barang hingga mencapai tujuan akhir pembeli.

12. Tariff

Tarif adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor atau diekspor antara negara. Tarif impor biasanya diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing yang lebih murah, sementara tarif ekspor lebih jarang terjadi tetapi bisa diterapkan dalam beberapa kasus. Mengetahui tarif yang berlaku penting untuk memperkirakan total biaya pengadaan.

13. Lead Time

Lead time adalah periode antara saat pesanan ditempatkan dan saat pesanan tersebut tiba di lokasi pembeli. Dalam pengadaan internasional, lead time mencakup produksi, waktu pengiriman, proses bea cukai, serta pengiriman akhir. Memahami dan mengelola lead time sangat penting untuk memastikan pengiriman tepat waktu dan menghindari gangguan operasional.

Pengadaan internasional melibatkan banyak aspek yang kompleks, dan pemahaman tentang istilah-istilah kunci sangat penting untuk menjalankan proses dengan lancar dan efisien. Dengan memahami istilah seperti Incoterms, HS Code, bea cukai, dan Letter of Credit, perusahaan dapat mengelola pengadaan internasional dengan lebih baik, meminimalkan risiko, dan mengoptimalkan biaya. Setiap istilah ini membantu menjelaskan aspek kritis dari perdagangan lintas negara yang sering kali mempengaruhi kesuksesan bisnis global.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *