Dunia pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia sering kali dilihat sebagai satu kesatuan aturan yang kaku. Namun, bagi Pembaca yang baru saja terjun ke bidang ini, penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan fundamental antara pengadaan di level Pemerintah Pusat/Daerah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) dengan pengadaan di level Pemerintah Desa.
Kesalahan dalam memahami perbedaan ini bisa berakibat fatal. Praktisi yang biasa menangani proyek besar di kementerian mungkin akan merasa bingung dengan kesederhanaan di desa, sementara perangkat desa yang mencoba menerapkan aturan pusat secara mentah-mentah mungkin akan terjebak dalam kerumitan birokrasi yang tidak perlu. Artikel ini akan membedah secara mendalam perbedaan antara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pusat/Daerah) dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa agar Pembaca memiliki pemahaman yang utuh.
1. Landasan Hukum
Perbedaan pertama dan yang paling mendasar adalah payung hukumnya. Keduanya memiliki “kitab suci” yang berbeda:
- Pengadaan Pusat/Daerah: Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021). Aturan ini sangat mendetail dan mengatur prosedur hingga ke hal-hal teknis yang sangat kompleks.
- Pengadaan Desa: Mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Di tingkat operasional, pengadaan desa juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Mengapa dibedakan? Karena karakteristik desa yang mengedepankan kearifan lokal, kemandirian, dan gotong royong tidak selalu cocok dengan kaku dan ketatnya prosedur pengadaan nasional.
2. Prinsip dan Tujuan: Efisiensi vs Pemberdayaan
Meskipun keduanya sama-sama memegang prinsip transparan dan akuntabel, terdapat perbedaan penekanan pada tujuannya:
- Pengadaan Pusat: Fokus utama adalah mendapatkan nilai terbaik bagi uang negara (Value for Money) melalui persaingan yang sehat dan terbuka secara nasional.
- Pengadaan Desa: Selain untuk mendapatkan barang/jasa, tujuan utamanya adalah pemberdayaan masyarakat setempat. Pengadaan desa sangat mendorong penggunaan tenaga kerja dan material dari desa itu sendiri agar uang dana desa berputar dan menyejahterakan warga desa tersebut.
Inilah mengapa di desa, kita mengenal istilah Swakelola yang jauh lebih dominan dibandingkan dengan pemilihan melalui penyedia (vendor) luar.
3. Pelaku Pengadaan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Struktur organisasi dalam pengadaan juga berbeda secara signifikan:
- Di Pusat/Daerah: Kita mengenal peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian pengadaan.
- Di Desa: Pelaksana pengadaan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). TPK biasanya terdiri dari unsur perangkat desa dan unsur masyarakat. Di desa, tidak dikenal istilah Pokja atau Pejabat Pengadaan. Penanggung jawab anggaran adalah Kepala Desa, dan pelaksana anggaran adalah Kasi/Kaur yang membidangi kegiatan tersebut.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa pengadaan desa dirancang lebih inklusif bagi masyarakat awam, namun tetap dalam koridor pengawasan perangkat desa.
4. Metode Pelaksanaan: Swakelola vs Penyedia
Inilah titik perbedaan yang paling mencolok dalam praktik lapangan:
- Pengadaan Pusat: Meskipun ada Swakelola, sebagian besar belanja dilakukan melalui penyedia (vendor) dengan metode seperti E-Purchasing, Tender, atau Seleksi.
- Pengadaan Desa: Mengutamakan Swakelola secara maksimal. Artinya, jika sebuah desa ingin membangun jembatan kecil, mereka diharapkan menggunakan tukang dari desa setempat, membeli material dari toko bangunan di desa tersebut, dan dikelola oleh warga desa sendiri.
- Hanya jika desa tersebut benar-benar tidak mampu (misal: pengadaan alat kesehatan canggih atau pembangunan jembatan beton besar yang butuh alat berat), barulah desa diperbolehkan mencari penyedia dari luar melalui metode pembelian langsung atau permintaan penawaran.
5. Prosedur dan Administrasi: Kompleks vs Sederhana
Dalam hal administrasi, pengadaan pusat memiliki tahapan yang sangat panjang: dari pengumuman di aplikasi Sirup, pembuatan dokumen pemilihan yang tebal, proses sanggah, hingga kontrak yang sangat detail.
Di sisi lain, pengadaan desa dibuat jauh lebih sederhana:
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB): Cukup disusun oleh Kasi/Kaur dibantu oleh TPK.
- Permintaan Penawaran: Untuk pembelian barang, desa cukup meminta penawaran dari satu atau dua toko terdekat. Tidak ada proses tender elektronik (LPSE) yang rumit untuk proyek-proyek kecil di desa.
- Dokumentasi: Meskipun sederhana, desa tetap wajib membuat dokumen seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan laporan kemajuan pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban dana desa.
6. Batasan Nilai dan Kewenangan
- Pusat: Pengadaan Langsung dibatasi hingga nilai 200 juta rupiah. Di atas nilai tersebut, wajib melalui tender atau metode kompetisi lainnya.
- Desa: Ambang batas nilai biasanya ditentukan oleh Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing. Namun, umumnya pengadaan barang/jasa di desa dengan nilai tertentu (misalnya di bawah 10 juta rupiah) dapat dilakukan melalui pembelian langsung tanpa perlu perbandingan harga yang rumit. Untuk nilai di atas itu, baru dilakukan metode permintaan penawaran minimal kepada dua penyedia.
7. Pengawasan dan Audit
Karena sumber dananya berbeda (APBN/APBD untuk pusat dan Dana Desa untuk desa), pengawasannya pun memiliki karakteristik tersendiri:
- Pusat: Diaudit oleh BPK, BPKP, dan Inspektorat secara berkala dengan standar akuntansi pemerintahan yang ketat.
- Desa: Selain diaudit oleh Inspektorat Daerah, pengawasan pengadaan desa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat secara langsung. Masyarakat desa memiliki hak untuk bertanya dan melihat bagaimana uang desa dibelanjakan. Transparansi biasanya diwujudkan melalui pemasangan baliho anggaran di depan kantor desa.
8. Tantangan bagi Praktisi Baru
Bagi Pembaca yang baru masuk ke dunia ini, ada beberapa tantangan yang perlu diwaspadai:
- Jika bekerja di Desa: Tantangan utamanya adalah keterbatasan kualitas SDM dan godaan konflik kepentingan karena semua orang saling mengenal. Pembaca harus tetap tegas pada aturan meskipun yang menjadi vendor adalah tetangga sendiri.
- Jika bekerja di Pusat: Tantangan utamanya adalah kompleksitas regulasi yang sering berubah-ubah dan sistem digital yang terus diperbarui. Pembaca harus selalu update dengan rilis terbaru dari LKPP.
Strategi Beradaptasi dengan Perbedaan Ini
Bagaimana cara agar Pembaca sukses di kedua ranah ini?
- Pahami Domisili Aturan: Jika sedang menangani dana desa, jangan gunakan Perpres 12/2021 sebagai dasar hukum utama; gunakan Perlem LKPP 12/2019 dan Perbup setempat. Sebaliknya, jangan gunakan cara “kekeluargaan” desa saat bekerja di kementerian.
- Hargai Kearifan Lokal: Saat melakukan pengadaan di desa, dengarkan masukan warga. Pengadaan yang tidak melibatkan warga desa akan sulit mendapatkan dukungan saat tahap pemeliharaan nanti.
- Tetap Tertib Administrasi: Sesederhana apa pun prosedurnya (terutama di desa), pastikan ada bukti tanda terima, foto kegiatan, dan catatan pengeluaran. Administrasi yang rapi adalah pelindung Pembaca dari tuduhan penyalahgunaan dana.
Kesimpulan
Perbedaan antara pengadaan desa dan pusat bukan tentang mana yang lebih baik, melainkan tentang kesesuaian fungsi. Pengadaan pusat dirancang untuk efisiensi nasional dan persaingan global, sementara pengadaan desa dirancang untuk kemandirian ekonomi dan pemberdayaan komunitas lokal.
Bagi Pembaca sebagai praktisi pengadaan, kemampuan untuk membedakan kedua ranah ini adalah tanda kematangan profesional. Dengan memahami perbedaan landasan hukum, pelaku, hingga metodenya, Pembaca bisa menjalankan tugas dengan lebih tepat sasaran, efektif, dan yang paling penting, aman secara hukum.
Mari kita terus belajar dan berkontribusi bagi negeri, baik itu dari meja kantor kementerian yang megah maupun dari balai desa yang bersahaja. Pengadaan yang benar di semua tingkatan adalah kunci utama kemajuan Indonesia. Selamat bekerja dan teruslah berinovasi di sekolahpengadaan.id!
Artikel ini disusun untuk memberikan edukasi mengenai perbedaan lanskap pengadaan di Indonesia. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru yang berlaku di wilayah tugas Pembaca.






