Kursus Pengadaan Sertifikasi Itu Wajib Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Mengadakan Di Bogor Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang musti di pantau  adalah  pentingnya  training skill  dalam pengadaan barang dan jasa

Hanya saja, disayangkan proses pengadaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang digunakan untuk ke egoisan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa malah menjadi kesempatan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya prosedur pemilihan supplier maupun vendor yang nggak transparan, sampai mark-up atau penambahan value proyek yang jauh di atas nilai aslinya, yang sama-sama dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa penjara
Bila ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, maka masalah itu bisa teratasi dengan praktik penyediaan jasa dan barang yang baik
maka demikian, para pengelola proyek pun dapat menjalankan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang dan jasa secara tepat, atau pelaksanaan projek secara umum. bisa melakukan prosedur yang benar dalam pengadaan barang atau jasa.

  Apalagi mengenai penyediaan barang telah di atur di Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu tentang pengadaan barang dan jasa dengan berkaiatan di keuangan pemerintah
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan juga entitas bisnis swasta, Anda bisa belajar program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai topik ini dapat mengarahkan Anda didalam pemahaman prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar
projek anda dengan demikian dapat di paparkan dengan sangat optimal
poin dari Training Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan seminar  atau workshop mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Training Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Kursus pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta