Batasan Pagu UMK di Mini Kompetisi: Apa Implikasinya?

Salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem pengadaan pemerintah melalui E-Katalog Versi 6 adalah penerapan batasan pagu untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah ini sejalan dengan kebijakan afirmatif pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. Namun, muncul pertanyaan penting: sejauh mana batasan pagu UMK dalam Mini Kompetisi ini mempengaruhi dinamika pengadaan di lapangan?

Artikel ini akan membahas secara sederhana namun mendalam tentang apa sebenarnya batasan pagu UMK itu, bagaimana penerapannya dalam Mini Kompetisi, serta apa implikasinya bagi penyedia, PPK, dan sistem pengadaan nasional secara keseluruhan.

Kebijakan Afirmasi untuk UMK dalam Pengadaan

Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah Indonesia telah menegaskan pentingnya memberikan ruang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk ikut serta dalam belanja pemerintah.

Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan dengan nilai tertentu harus diperuntukkan khusus bagi UMK dan koperasi. Artinya, pemerintah tidak hanya membuka kesempatan, tetapi juga menetapkan porsi anggaran yang secara khusus diarahkan kepada pelaku usaha kecil agar mereka bisa berkembang.

LKPP sebagai lembaga yang mengatur sistem pengadaan nasional kemudian menerjemahkan semangat afirmasi ini ke dalam sistem digital, salah satunya melalui pengaturan batasan pagu UMK dalam fitur Mini Kompetisi di E-Katalog.

Apa Itu Batasan Pagu UMK di Mini Kompetisi

Batasan pagu UMK adalah nilai maksimal anggaran pengadaan yang dapat dilaksanakan oleh penyedia dengan klasifikasi usaha mikro atau kecil melalui Mini Kompetisi. Nilai pagu ini menjadi batas atas bagi UMK untuk ikut serta dalam kompetisi tertentu.

Dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025, diatur bahwa Mini Kompetisi dapat dilaksanakan untuk berbagai kategori penyedia, termasuk UMK, dengan memperhatikan nilai paket dan kompleksitas barang atau jasa yang diadakan. Namun, untuk menjaga keseimbangan dan kapasitas pelaku usaha, ditetapkanlah pagu maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan usaha kecil.

Tujuan dari batasan ini bukan untuk membatasi kesempatan, tetapi justru untuk melindungi UMK agar tidak terbebani pekerjaan di luar kapasitas keuangan dan operasional mereka. Dengan batasan pagu yang sesuai, pemerintah memastikan bahwa pelaku UMK dapat berpartisipasi secara sehat dan realistis.

Mengapa Batasan Ini Diperlukan

Pemerintah menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha kecil memiliki kemampuan keuangan, logistik, dan manajemen yang sama dengan perusahaan menengah atau besar. Jika UMK dipaksakan untuk menangani proyek bernilai besar, risiko keterlambatan, gagal pasok, atau bahkan kerugian keuangan sangat tinggi.

Batasan pagu berfungsi sebagai mekanisme perlindungan dan pengendalian risiko. Dengan pagu tertentu, UMK hanya mengikuti kompetisi yang sesuai dengan kapasitas mereka, sementara paket bernilai besar dapat ditangani oleh penyedia dengan kemampuan lebih luas.

Selain itu, batasan ini juga membantu pemerintah dalam menjaga efisiensi dan akuntabilitas. Dengan adanya klasifikasi nilai, sistem E-Katalog bisa secara otomatis mengelompokkan penyedia sesuai skala usahanya, sehingga proses kompetisi menjadi lebih terarah dan seimbang.

Besaran Pagu untuk UMK di Sistem E-Katalog

Dalam praktiknya, nilai batas pagu UMK bervariasi tergantung pada kebijakan LKPP dan ketentuan dalam katalog sektoral. Namun, secara umum, batas pagu untuk pengadaan khusus UMK berada di kisaran maksimal Rp2,5 miliar.

Nilai ini mengacu pada pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah di mana paket dengan nilai di bawah batas tersebut direkomendasikan untuk dialokasikan kepada UMK. Namun, angka ini bukan batas mutlak — dalam beberapa katalog sektoral atau daerah, LKPP dapat menyesuaikan nilai pagu sesuai dengan jenis produk dan kapasitas penyedia.

E-Katalog Versi 6 kini secara otomatis menandai penyedia berdasarkan klasifikasi usahanya. Jika PPK membuat paket dengan nilai di bawah pagu UMK, sistem akan memprioritaskan undangan kepada penyedia dengan klasifikasi mikro dan kecil terlebih dahulu.

Implikasi Positif bagi UMK

Batasan pagu ini membawa sejumlah dampak positif yang nyata bagi pelaku usaha kecil. Pertama, memberikan rasa aman bagi UMK karena mereka hanya bersaing dalam lingkup pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan finansial dan sumber daya mereka.

Kedua, batasan ini meningkatkan peluang menang karena kompetisi terbatas di antara sesama UMK. Dengan jumlah peserta yang seimbang dan nilai proyek yang realistis, tingkat keberhasilan UMK dalam memenangkan Mini Kompetisi menjadi lebih tinggi.

Ketiga, kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Banyak UMK lokal kini berani mendaftar ke E-Katalog karena melihat peluang yang nyata. Pemerintah daerah juga terdorong untuk membelanjakan APBD-nya kepada pelaku usaha di wilayahnya sendiri.

Secara keseluruhan, batasan pagu ini menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Tantangan yang Dihadapi UMK dalam Praktik

Meskipun kebijakan batasan pagu memberikan manfaat besar, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Pertama, masih banyak UMK yang belum siap mengikuti kompetisi digital. Mereka memiliki produk yang bagus, tetapi belum memahami sepenuhnya cara kerja sistem E-Katalog atau proses penawaran di Mini Kompetisi.

Kedua, beberapa UMK kesulitan menyesuaikan harga produk karena biaya logistik, inflasi, atau keterbatasan modal kerja. Dalam kompetisi harga, pelaku usaha kecil sering kali kalah dengan penyedia besar yang memiliki kapasitas produksi massal.

Ketiga, minimnya literasi administrasi dan keuangan membuat sebagian UMK kesulitan memenuhi persyaratan dokumen. Padahal sistem E-Katalog membutuhkan data lengkap seperti NPWP, NIB, rekening perusahaan, hingga sertifikat produk jika diperlukan.

Oleh karena itu, kebijakan batasan pagu perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan aktif agar UMK tidak hanya punya peluang secara formal, tapi juga siap bersaing secara nyata.

Peran PPK dan UKPBJ dalam Mengoptimalkan Batasan Pagu

Agar kebijakan batasan pagu UMK benar-benar efektif, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi sangat penting.

PPK harus mampu mengidentifikasi jenis paket yang sesuai untuk dialokasikan kepada UMK. Mereka perlu menganalisis karakteristik barang/jasa, ketersediaan penyedia lokal, serta tingkat risiko pelaksanaan. Paket-paket yang bernilai kecil dan rutin sebaiknya diarahkan untuk kompetisi antar-UMK.

Sementara UKPBJ berperan dalam melakukan pendampingan teknis dan verifikasi data penyedia. Mereka memastikan bahwa penyedia yang ikut kompetisi benar-benar memiliki klasifikasi usaha sesuai ketentuan. Dengan sinergi antara PPK dan UKPBJ, batasan pagu UMK bisa diterapkan dengan lebih efektif tanpa menimbulkan distorsi pasar.

Dampak terhadap Struktur Kompetisi di E-Katalog

Dengan adanya batasan pagu UMK, struktur kompetisi di E-Katalog mengalami perubahan positif. Sebelumnya, kompetisi dalam satu etalase sering kali didominasi oleh penyedia besar yang memiliki harga dan kapasitas lebih unggul. Kini, dengan segmentasi pagu, penyedia kecil memiliki ruang kompetisi sendiri.

Sistem Mini Kompetisi juga mendukung hal ini secara otomatis. Saat PPK membuat paket dengan nilai di bawah batas pagu UMK, sistem hanya akan mengundang penyedia dengan klasifikasi mikro dan kecil. Hal ini menciptakan arena persaingan yang lebih adil dan seimbang.

Selain itu, penyedia menengah dan besar tetap dapat berpartisipasi dalam paket bernilai tinggi, sehingga seluruh kelompok usaha memiliki ruang masing-masing dalam sistem pengadaan nasional.

Potensi Kendala: Fragmentasi Pasar dan Overlap Nilai

Meskipun kebijakan ini membawa banyak manfaat, terdapat potensi kendala yang perlu diantisipasi. Salah satunya adalah fragmentasi pasar — di mana terlalu banyak paket kecil dibuat tanpa mempertimbangkan efisiensi logistik dan administrasi.

Jika tidak dikelola dengan baik, pembagian paket menjadi terlalu kecil bisa menyebabkan biaya operasional meningkat, baik bagi pemerintah maupun penyedia.

Selain itu, overlap nilai paket juga bisa terjadi, di mana batas antara pagu UMK dan non-UMK tidak dijelaskan dengan tegas. Dalam kondisi seperti ini, bisa muncul perdebatan apakah suatu paket harus dialokasikan untuk UMK atau dibuka untuk semua penyedia.

Solusinya adalah dengan memperjelas klasifikasi produk dan jenis pekerjaan dalam katalog sektoral, serta meningkatkan koordinasi antara LKPP dan UKPBJ di daerah.

Batasan Pagu dan Prinsip Value for Money

Dalam konteks pengadaan, efisiensi tidak hanya diukur dari harga termurah, tetapi dari pencapaian value for money — nilai manfaat terbaik bagi pemerintah dan masyarakat.

Batasan pagu UMK sejalan dengan prinsip ini karena memastikan setiap rupiah anggaran tidak hanya menghasilkan barang atau jasa, tetapi juga memberikan efek ekonomi berganda melalui pemberdayaan usaha lokal.

Dengan membuka ruang bagi UMK untuk berpartisipasi, pengadaan pemerintah tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga alat kebijakan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja dan pemerataan pendapatan.

Bagaimana UMK Bisa Memanfaatkan Kebijakan Ini

Bagi pelaku usaha kecil, batasan pagu bukan hambatan, melainkan peluang yang perlu dioptimalkan. UMK perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan segmentasi paket pengadaan yang tersedia di E-Katalog.

Langkah pertama adalah memastikan seluruh data legalitas dan produk terdaftar dengan benar di sistem LKPP. Setelah itu, UMK perlu memantau katalog sesuai kategori produk mereka dan aktif mengikuti Mini Kompetisi sesuai nilai pagu yang relevan.

UMK juga perlu meningkatkan kemampuan administrasi, seperti membuat penawaran harga yang kompetitif dan menjaga reputasi di sistem. Dalam jangka panjang, konsistensi dalam memenuhi kontrak akan memperkuat posisi UMK sebagai mitra pemerintah yang andal.

Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Nasional

Kebijakan batasan pagu UMK dalam Mini Kompetisi bukan hanya soal pengadaan, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah dalam transformasi ekonomi nasional.

Dengan memperluas partisipasi UMK, perputaran uang negara menjadi lebih merata ke seluruh pelosok daerah. Pemerintah tidak lagi hanya membeli dari perusahaan besar, tetapi juga dari pelaku usaha kecil yang tersebar di berbagai wilayah.

Efek berganda dari kebijakan ini luar biasa: meningkatkan produksi lokal, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Dalam jangka panjang, hal ini akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih tangguh dan mandiri.

Mini Kompetisi Sebagai Wadah Inklusif bagi UMK

Mini Kompetisi adalah sistem yang tidak hanya mengedepankan kecepatan dan efisiensi, tetapi juga inklusivitas. Melalui sistem ini, semua penyedia — besar maupun kecil — memiliki ruang yang proporsional untuk berkompetisi.

Batasan pagu UMK menjamin agar pelaku usaha kecil tidak tenggelam dalam persaingan yang tidak seimbang. Mereka diberikan kesempatan yang nyata untuk menunjukkan kualitas produk dan profesionalisme mereka.

Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh keuntungan karena dapat menjalin hubungan kerja dengan lebih banyak penyedia lokal yang siap tumbuh bersama sistem digital.

Penutup

Batasan pagu UMK di Mini Kompetisi bukan sekadar aturan teknis dalam pengadaan, tetapi cerminan dari niat baik pemerintah untuk menciptakan pengadaan yang lebih adil dan inklusif.

Bagi PPK, batasan ini menjadi panduan dalam menyusun paket yang tepat sasaran. Bagi penyedia UMK, ini adalah peluang untuk berkembang dan membuktikan diri. Bagi sistem pengadaan nasional, ini adalah langkah menuju keseimbangan antara efisiensi dan pemerataan ekonomi.

Selama diterapkan dengan profesional dan disertai pembinaan yang berkelanjutan, batasan pagu UMK akan menjadi jembatan menuju masa depan pengadaan yang lebih berkeadilan, di mana setiap pelaku usaha — sekecil apa pun — punya kesempatan yang sama untuk tumbuh bersama bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *