Aturan dan Batas Nilai Terbaru Proses Penunjukan Langsung

Pendahuluan – Mengapa perubahan aturan penunjukan langsung penting untuk diketahui

Perubahan aturan pengadaan, apalagi yang menyangkut ambang atau batas nilai, langsung berdampak pada cara kerja unit pengadaan di daerah dan kementerian. Salah memilih mekanisme-misalnya menggunakan penunjukan langsung padahal nilai paket melebihi ambang yang ditetapkan-bisa berujung pada audit, pembatalan paket, atau sanggahan dari penyedia lain. Di sisi lain, ambang yang lebih longgar bisa membuka peluang bagi usaha kecil dan kontraktor lokal, mempercepat pemenuhan kebutuhan publik, dan menurunkan beban administrasi untuk paket bernilai kecil.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan perubahan peraturan yang mengubah beberapa angka ambang untuk mekanisme pemilihan penyedia, termasuk aturan yang selama ini dikenal sebagai pengadaan langsung atau penunjukan langsung. Karena ini bukan hanya soal angka, tetapi juga prosedur-ada ketentuan baru tentang kapan penunjukan langsung boleh dipakai, tahapan minimal yang harus dilaksanakan, dan persyaratan dokumentasi yang mesti dipenuhi-semua pelaku pengadaan wajib tahu bagaimana implementasinya agar tetap patuh hukum sekaligus efisien.

Artikel ini dibuat untuk: memberi ringkasan perubahan utama yang relevan bagi praktik sehari-hari, menjelaskan secara praktis batas nilai terbaru untuk berbagai jenis pengadaan (barang, jasa, konstruksi, jasa konsultansi),  membahas kondisi dan syarat kapan penunjukan langsung boleh digunakan,menjelaskan implikasi untuk UMKM dan pasar lokal, serta memberi langkah-langkah praktis bagi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja agar transisi aturan baru berjalan mulus. Sumber hukum utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden terbaru dan peraturan/pedoman teknis dari LKPP, sehingga seluruh penjelasan didasarkan pada regulasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca artikel ini bila Anda bertanggung jawab memilih mekanisme pengadaan: pemahaman yang tepat meminimalkan risiko administratif dan meningkatkan peluang pengadaan yang tepat sasaran. Saya akan menguraikannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan contoh praktis agar bisa langsung dipakai dalam rapat koordinasi pengadaan atau sebagai materi sosialisasi cepat di unit Anda.

Ringkasan perubahan utama (apa yang berubah dan dasar hukumnya)

Perubahan aturan penunjukan langsung datang dalam kerangka pembaruan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pedoman pelaksanaannya oleh LKPP. Intinya: ada penyesuaian definisi serta ambang nilai (batas maksimal nilai paket) yang menentukan apakah suatu paket dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung atau tidak. Perubahan ini bukan sebatas angka; beberapa istilah didefinisikan ulang dan pedoman teknis ditambah untuk memberikan kepastian pelaksanaan di lapangan.

Dasar hukumnya adalah perubahan Perpres yang terbaru (Perpres Nomor 46 Tahun 2025) – ini merupakan amandemen atas peraturan sebelumnya yang mengatur mekanisme pengadaan nasional. Perpres ini memuat perubahan pengertian dan ketentuan pokok, termasuk ketentuan batas nilai tiap jenis pengadaan. Selain itu, LKPP mengeluarkan aturan pelaksana (Peraturan LKPP) dan surat edaran untuk menjelaskan teknis pelaksanaan perubahan tersebut – hal ini penting karena praktik di lapangan mengikuti pedoman teknis dari LKPP. Jadi, dasar legalnya ada dua: Perpres (kewenangan tata hukum nasional) dan Peraturan/Surat Edaran LKPP (pedoman operasional).

Mengapa mendengarkan kedua sumber ini penting? Perpres menetapkan kerangka hukum-apa yang boleh dan tidak boleh-sedangkan Peraturan LKPP dan surat edaran menjelaskan bagaimana peraturan itu diterjemahkan menjadi tata kerja sehari-hari (mis. formulir, tahapan minimal, adendum, dan contoh kasus). Banyak masalah muncul ketika PPK hanya mengacu pada satu sumber atau menafsirkan perpres tanpa menyesuaikan prosedur internal sesuai pedoman LKPP. Oleh karena itu rangkuman perubahan utama berguna: ia menunjukkan angka-angka kunci, bagaimana ketentuan baru mengubah praktik, dan dokumen mana yang harus dicermati lebih jauh.

Catatan penting: karena peraturan ini relatif baru, beberapa instansi daerah mungkin sudah memperbarui peraturan daerahnya; namun yang mengikat secara hukum adalah peraturan pusat (Perpres + Peraturan LKPP). Bila instansi lokal belum menyesuaikan, PPK tetap harus mengacu pada peraturan pusat sambil berkoordinasi dengan pimpinan unit untuk penyesuaian internal.

Sumber hukum utama dan penjelasan resmi dapat dibaca di Perpres terbaru dan publikasi LKPP. Untuk angka-angka batas nilai, lihat bagian berikutnya yang menjabarkan nilai-nilai yang sekarang diberlakukan.

Batas nilai terbaru untuk penunjukan langsung – angka konkret dan penjelasannya

Salah satu hal paling praktis yang dicari PPK dan Pejabat Pengadaan adalah: “Berapa maksimal nilai paket yang boleh saya tunjuk langsung?” Berdasarkan perubahan terakhir, batas nilai mengalami penyesuaian yang penting untuk diketahui:

  • Pekerjaan Konstruksi: batas penunjukan langsung ditetapkan sampai Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk paket yang memenuhi kriteria tertentu.
  • Barang dan Jasa Lainnya (non-konstruksi): ambang untuk pengadaan langsung ditetapkan sampai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Jasa Konsultansi: adanya ketentuan khusus memberi ruang penunjukan langsung untuk paket jasa konsultansi dengan ambang yang lebih rendah, misalnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk kasus-kasus tertentu (perhatikan bahwa jasa konsultansi sering kali dikenai mekanisme seleksi/seleksi terbuka sehingga ketentuan ini diberlakukan secara terbatas).

Angka-angka di atas adalah intisari dari perubahan Perpres dan penjelasan teknis LKPP – mereka menggantikan atau menajamkan batas-batas sebelumnya. Penting dicatat: angka ini berfungsi sebagai ambang maksimal; artinya kalau nilai paket lebih besar dari ambang tersebut, maka tidak boleh memakai penunjukan langsung-harus menggunakan mekanisme lain (tender, seleksi, atau e-purchasing bila memenuhi syarat).

Namun ada nuansa penting: peraturan memberi pengecualian/ketentuan tambahan ketika kondisi mendesak, keadaan darurat, atau kebutuhan teknis khusus yang membuat kompetisi tidak memungkinkan. Meski ada pengecualian, dokumentasi yang kuat wajib disiapkan (alasan urgensi, kajian pasar, bukti ketersediaan penyedia). LKPP juga menegaskan bahwa meski nilai kecil, prosedur minimal tetap harus diikuti-misalnya adanya undangan, batas waktu jawaban, dan berita acara penunjukan untuk transparansi.

Untuk PPK: sebelum memilih penunjukan langsung, periksa nilai pagu anggaran resmi dan estimasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Jika HPS berada mendekati atau melebihi ambang, pilih mekanisme lain. Perubahan angka ini membuka peluang bagi kontraktor lokal untuk masuk di paket konstruksi kecil yang sebelumnya harus dilelang; namun juga menuntut disiplin administrasi agar penunjukan langsung tidak dipakai berulang sebagai jalan pintas untuk proyek bernilai menengah.

Kapan penunjukan langsung boleh digunakan – kondisi dan syarat praktik

Penunjukan langsung bukan sekadar soal “paket kecil = tunjuk langsung”; peraturan modern menempatkannya dalam konteks kondisi tertentu. Meski ambang memberi batas nilai, penggunaan penunjukan langsung tetap mensyaratkan kondisi yang jelas agar tata kelola tetap sehat. Berikut situasi umum di mana penunjukan langsung diperbolehkan, beserta syarat praktisnya:

  1. Nilai paket di bawah ambang yang berlaku
    Jika nilai HPS (perkiraan) jelas di bawah batas yang ditetapkan (mis. Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya), penunjukan langsung dapat dipakai. Namun proses administrasi minimal tetap harus dijalankan: surat undangan, daftar penyedia yang diundang (bisa beberapa penyedia), berita acara penunjukan, serta penyimpanan bukti komunikasi. Ini untuk memastikan ada jejak audit.
  2. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak
    Bila kebutuhan bersifat mendesak (mis. perbaikan kritis infrastruktur yang mengancam layanan publik atau keselamatan), penunjukan langsung bisa dipakai meski nilai melebihi ambang-tetapi harus disertai justifikasi tertulis, kajian risiko, dan bukti bahwa cara lain (tender) tidak mungkin dilakukan tepat waktu. Dokumentasi ini penting bila nanti dilakukan audit.
  3. Barang/jasa hanya bisa disediakan oleh satu penyedia
    Jika ada satu-satunya penyedia yang memenuhi spesifikasi unik (mis. hak cipta, lisensi khusus, atau produk pabrikan dengan paten), penunjukan langsung diperkenankan. Namun harus ada kajian pasar yang menunjukkan tidak ada alternatif setara.
  4. Pengadaan berulang dengan produk standar (repeat purchases)
    Untuk barang habis pakai atau layanan rutin yang spesifikasinya baku dan tersedia di katalog/e-catalog, penunjukan langsung (atau e-purchasing) bisa digunakan sesuai ambang dan pedoman LKPP. Meskipun demikian, PPK harus mengecek ketersediaan harga pasar untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
  5. Paket yang melibatkan pemberi bantuan atau donor dengan ketentuan khusus
    Beberapa proyek yang dananya berasal dari donor memiliki ketentuan pemilihan penyedia sendiri; penunjukan langsung mungkin diatur berbeda-PPK wajib mengikuti aturan donor sambil memastikan kepatuhan minimal terhadap prinsip transparansi.

Inti pesan: penunjukan langsung harus disertai dokumen pendukung-HPS yang jelas, bukti kajian pasar, daftar penyedia yang dihubungi, alasan pemilihan satu penyedia (jika relevan), berita acara penunjukan, dan persetujuan PPK. Tanpa dokumentasi ini, risiko sanggahan dan audit meningkat. LKPP juga mendorong adanya mekanisme simple-check (mis. form checklist) untuk digunakan PPK agar standar minimal dijalankan secara konsisten.

Prosedur dan dokumen yang berubah (apa yang mesti Anda siapkan sekarang)

Perubahan aturan membawa perubahan tata dokumen: beberapa formulir dan berita acara yang dulu opsional kini mendapatkan porsi lebih besar supaya proses penunjukan langsung bisa dipertanggungjawabkan. Berikut daftar praktis dokumen dan langkah prosedural yang sebaiknya Anda sesuaikan di unit kerja:

  1. HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang terdokumentasi
    HPS harus disusun dengan metode yang jelas: riset pasar, daftar harga pembanding, atau referensi pembelian sebelumnya. HPS merupakan dasar yang menunjukkan bahwa ambang nilai terpenuhi dan harga yang diajukan wajar. Simpan sumber perbandingan sebagai lampiran.
  2. Kajian pasar / market soundings
    Meski sederhana, kajian pasar (koreksi harga/penawaran pasar) membantu membuktikan bahwa harga yang ditetapkan realistis. Bisa berupa screenshot harga dari e-catalog, penawaran vendor, atau daftar harga sebelumnya. Ini sangat penting bila penunjukan langsung dipakai untuk paket mendekati ambang.
  3. Daftar penyedia yang dihubungi & undangan resmi
    Tidak boleh ada komunikasi tersembunyi. Buat daftar penyedia yang dihubungi, salin undangan resmi, dan simpan bukti penerimaan penawaran. Jika hanya satu penyedia yang diundang, jelaskan alasannya (mis. spesifikasi tunggal).
  4. Berita acara penunjukan dan kontrak singkat (PO/SPK)
    Setelah memilih penyedia, buat berita acara penunjukan yang merangkum alasan, proses, dan dokumen pendukung. Kontrak/PO harus mencantumkan syarat pelaksanaan, jaminan, dan mekanisme sanksi. Simpan salinan elektronik dan cetak.
  5. Persetujuan internal (PPK dan pihak pengendali anggaran)
    Pastikan PPK menandatangani persetujuan pemilihan mekanisme penunjukan langsung dengan alasan tertulis. Bila melibatkan anggaran lintas unit, dapatkan tanda tangan pihak pengendali anggaran. Ini menguatkan posisi jika ada pemeriksaan.
  6. Checklist kepatuhan & audit trail
    LKPP menganjurkan penggunaan checklist minimal agar langkah-langkah kunci tidak terlewat (HPS, kajian pasar, undangan, berita acara, kontrak). Checklist ini sangat berguna untuk tim yang baru beradaptasi dengan aturan baru.
  7. Sesuai format elektronik (SPSE/e-proc)
    Bila instansi menggunakan SPSE atau sistem elektronik lain, unggah dokumen dan simpan bukti elektronik (log, screenshot) untuk bukti tanggal/waktu. LKPP menekankan pentingnya jejak elektronik untuk audit.

Praktik baik: buat satu template folder digital untuk setiap paket penunjukan langsung (mis. “HPS.pdf”, “market_survey.xlsx”, “undangan_penyedia.pdf”, “berita_acara_penunjukan.pdf”, “kontrak_PO.pdf”). Ini memudahkan auditor internal dan eksternal menemukan bukti bila diperlukan.

Dampak terhadap UMKM dan pasar lokal – peluang dan perhatian

Salah satu harapan dari penyesuaian ambang adalah membuka ruang bagi UMKM dan pelaku usaha lokal untuk memenangkan paket yang sebelumnya “terlalu besar” bagi mereka. Dengan batas nilai konstruksi naik menjadi Rp400 juta dan barang/jasa lainnya ke Rp200 juta, sebagian paket yang dulu harus dilelang kini bisa diakses lewat penunjukan langsung (dengan prosedur yang benar). Ini punya beberapa dampak positif, juga beberapa hal yang perlu diwaspadai:

Peluang untuk UMKM dan penyedia lokal

  • Akses pasar yang lebih cepat: proyek kecil yang bersifat lokal (perbaikan jalan desa, pengadaan alat kantor, perbaikan gedung sekolah) dapat dikerjakan oleh kontraktor lokal tanpa harus bersaing di lelang besar. Hal ini mempercepat realisasi proyek dan mendukung kapasitas lokal.
  • Pengembangan kapasitas: dengan lebih banyak paket kecil, UMKM dapat menambah portofolio sehingga nantinya berkesempatan tampil di paket lebih besar. Program pendampingan (pelatihan administratif) akan membantu mereka memenuhi persyaratan dokumentasi.

Perhatian / risiko bagi UMKM dan pasar

  • Potensi praktik tidak sehat: jika penunjukan langsung dipakai terus-menerus tanpa rotasi penyedia atau tanpa transparansi, peluang kolusi meningkat. UMKM yang paling terdampak adalah mereka yang tidak mendapat akses undangan karena jaringan atau informasi. Oleh karena itu penting agar daftar penyedia diundang dibuat seadil mungkin dan ada rotasi.
  • Persaingan harga yang menekan margin: akses lebih besar bukan berarti kondisi adil-UMKM harus siap menawarkan harga kompetitif sambil menjaga kualitas. Pemerintah disarankan melakukan sosialisasi soal HPS dan praktik penawaran agar pasar tidak terdistorsi.

Rekomendasi praktis untuk mendukung UMKM

  • Pemerintah daerah dapat menyusun daftar penyedia lokal terverifikasi (database UMKM) dan menjalankan sosialisasi berkala mengenai mekanisme penunjukan langsung.
  • Fasilitasi pelatihan administratif (cara membuat surat penawaran, dokumen legal sederhana) sehingga UMKM dapat memenuhi syarat minimal.
  • Terapkan kebijakan rotasi undangan untuk memberi peluang merata, dan publikasi pengumuman sederhana sehingga akses informasi tidak bergantung pada jaringan.

Kesimpulannya: perubahan ambang memberi peluang nyata, tetapi manfaatnya bergantung pada bagaimana unit pengadaan melaksanakan prinsip transparansi dan persaingan sehat. Dukungan kapasitas untuk UMKM perlu diprioritaskan agar dampak positif ini berkelanjutan.

Risiko, pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas

Bersamaan dengan memberi kelonggaran nilai, peraturan baru menekankan pengawasan dan akuntabilitas. Penunjukan langsung berisiko bila dipakai tanpa kontrol-oleh karena itu peraturan mengatur tahapan minimal dan dokumentasi yang harus tersedia. Berikut aspek pengawasan yang perlu diperkuat:

  1. Audit trail lengkap
    Seluruh komunikasi, undangan, HPS, berita acara, dan kontrak harus tersimpan baik secara elektronik maupun fisik. Ini memudahkan pemeriksaan darurat jika muncul sanggahan. LKPP menekankan jejak elektronik (log SPSE) sebagai bukti formal waktu dan isi dokumen.
  2. Rotasi penyedia dan publikasi
    Untuk mencegah praktik berulang dengan penyedia yang sama, unit pengadaan dapat menerapkan rotasi undangan penyedia dan mempublikasikan ringkasan penunjukan (nama penyedia, nilai, alasan singkat) secara berkala. Transparansi seperti ini menurunkan risiko curiga publik.
  3. Penguatan peran APIP dan APH
    Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum harus terlibat bila ada indikasi penyalahgunaan. APIP rutin melakukan sampling audit pada paket yang dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung-terutama jika nilainya mendekati ambang maksimal.
  4. Sanggahan dan mekanisme pengaduan
    Meskipun penunjukan langsung bersifat cepat, peserta pasar tetap punya hak mengadukan bila ada indikasi tidak wajar. Pastikan prosedur pengaduan dan jawaban resmi tercatat. LKPP dan instansi terkait biasanya menyediakan kanal pengaduan serta surat edaran yang mengatur langkah penyelesaian.
  5. Evaluasi kinerja penyedia
    Simpan catatan kinerja penyedia (ketepatan waktu, kualitas, respons purna jual). Bila penyedia berulang kali bermasalah, hindari undangan berikutnya. Mekanisme blacklist/penundaan sementara harus mengikuti aturan formal.
  6. Pendidikan dan sanksi internal
    Sosialisasi aturan baru kepada PPK dan Pejabat Pengadaan harus menjadi prioritas agar kesalahan administrasi yang bisa menimbulkan masalah hukum diminimalkan. Bila terjadi pelanggaran administrasi ringan yang tak disengaja, terapkan sanksi administratif internal dan perbaikan prosedur.

Intinya: fleksibilitas nilai diimbangi dengan peningkatan kontrol. PPK perlu menyiapkan bukti-bukti yang meyakinkan bila memilih penunjukan langsung-bukan sekadar untuk mempercepat proses tetapi untuk menjaga akuntabilitas publik.

Tips praktis bagi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja – langkah cepat adaptasi aturan baru

Perubahan aturan menuntut tindakan operasional. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa langsung diambil oleh unit pengadaan:

  1. Update SOP internal & sosialisasi
    Segera revisi SOP pengadaan unit Anda: nilai ambang baru, checklist dokumen penunjukan langsung, template HPS, dan template berita acara. Adakan sosialisasi singkat untuk PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja (sesi 1-2 jam) agar seluruh tim paham perubahan.
  2. Siapkan template HPS dan market survey
    Buat template HPS sederhana (sumber harga, tanggal, asumsi) dan template kajian pasar (screenshot e-catalog, penawaran vendor). Ini mempercepat dokumentasi saat memutuskan penunjukan langsung.
  3. Gunakan daftar penyedia terverifikasi
    Kembangkan database penyedia lokal yang memenuhi kriteria untuk paket kecil; verifikasi dokumen legal dasar mereka sehingga undangan bisa langsung dikirim saat ada paket. Pastikan rotasi undangan dan rekam jejak disimpan.
  4. Buat checklist kepatuhan
    Checklist minimal: HPS, kajian pasar, undangan, berita acara penunjukan, kontrak/PO, BAST, bukti pembayaran. Jangan submit paket tanpa semua item tercentang.
  5. Sosialisasi ke penyedia (UMKM)
    Adakan sesi informasi bagi UMKM di wilayah kerja Anda: bagaimana proses penunjukan langsung bekerja, dokumen dasar yang perlu disiapkan, dan cara mengakses pengumuman. Ini meningkatkan partisipasi penyedia lokal.
  6. Audit sampling & pengecekan kualitas
    Lakukan audit internal sampling untuk paket penunjukan langsung-mis. 10% paket tiap triwulan-untuk memastikan dokumentasi benar dan kualitas pelaksanaan sesuai kontrak. Hasil audit menjadi dasar perbaikan SOP.
  7. Manfaatkan fitur SPSE untuk jejak elektronik
    Unggah semua dokumen ke SPSE (atau sistem e-proc instansi), simpan log, dan ambil screenshot bukti waktu. Jejak elektronik memudahkan pertanggungjawaban.

Langkah-langkah ini membuat transisi aturan baru menjadi terukur dan meminimalkan risiko administrasi. Prioritaskan pembuatan template dan checklist-itu investasi kecil yang menghemat waktu dan mencegah masalah besar.

Penutup – Ringkasan praktis dan pesan untuk pelaksana

Perubahan aturan penunjukan langsung dengan penyesuaian ambang nilai menyajikan peluang sekaligus tanggung jawab. Di satu sisi, ambang yang lebih tinggi untuk pekerjaan konstruksi dan barang/jasa lainnya membuka ruang bagi penyedia lokal dan mempersingkat penyelesaian kebutuhan publik. Di sisi lain, fleksibilitas ini harus disertai dokumentasi yang lebih baik, prinsip transparansi, dan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan.

Inti praktis yang perlu diingat:

  • Periksa nilai paket dengan cermat: sebelum memutuskan penunjukan langsung, bandingkan HPS dengan ambang terbaru. Jika mendekati ambang, pertimbangkan mekanisme lain atau siapkan dokumentasi lengkap.
  • Dokumentasikan semua langkah: HPS, kajian pasar, daftar penyedia yang diundang, berita acara, kontrak, dan bukti pelaksanaan wajib disimpan rapi (elektronik + fisik).
  • Utamakan transparansi: publikasi ringkasan hasil pemilihan dan rotasi undangan penyedia membantu menjaga kepercayaan publik dan pasar lokal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *