Era Baru Pengadaan yang Lebih Terbuka
Beberapa tahun terakhir, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia terus berubah dengan cepat. Dulu, proses pengadaan masih banyak dilakukan melalui tender terbuka atau bahkan negosiasi langsung. Kini, arah kebijakan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) semakin jelas: semua diarahkan menuju ekosistem digital yang transparan dan kompetitif.
Salah satu wujud konkret dari transformasi ini adalah penerapan metode Mini Kompetisi di dalam E-Katalog Versi 6. Metode ini bukan sekadar fitur baru, tetapi merupakan perubahan paradigma besar dalam cara pemerintah melakukan E-Purchasing. Mini Kompetisi menekankan persaingan sehat antarpenyedia, bukan sekadar membeli langsung dari salah satu vendor yang terdaftar.
Dengan Mini Kompetisi, pemerintah tetap berbelanja lewat E-Katalog, namun penyedia harus bersaing harga dan kualitas terlebih dahulu. Jadi, prosesnya tetap cepat seperti E-Purchasing, tetapi hasilnya lebih objektif dan efisien karena ada kompetisi yang terukur.
Landasan hukumnya sangat jelas:
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 menegaskan bahwa Mini Kompetisi wajib digunakan apabila terdapat lebih dari satu penyedia di etalase produk yang sama.
- Panduan teknisnya diperkuat oleh Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024, sedangkan kerangka sistemnya dijabarkan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang implementasi E-Katalog versi terbaru.
Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem yang sudah terintegrasi, kini saatnya kita memahami: bagaimana sebenarnya langkah-langkah praktis menjalankan Mini Kompetisi secara efektif.
Memahami Prinsip Dasar Mini Kompetisi
Sebelum membahas teknisnya, penting untuk memahami semangat di balik Mini Kompetisi. Tujuannya bukan sekadar mencari harga termurah, tapi mendapatkan nilai terbaik (best value) antara harga dan kualitas.
Beberapa prinsip utama Mini Kompetisi:
- Persaingan Sehat dan Terukur. Minimal dua penyedia harus bersaing dalam satu etalase yang sama.
- Objektivitas. Penilaian tidak lagi berbasis subjektivitas PPK, tapi dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan skor.
- Transparansi. Semua proses terekam digital dan dapat diaudit.
- Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN). Bobot PDN dalam penilaian mencapai 50%, artinya produk lokal mendapatkan keunggulan kompetitif.
- Efisiensi Waktu dan Biaya. Masa penawaran bisa sesingkat 1×24 jam untuk pengadaan barang/jasa, atau 3×24 jam untuk konstruksi.
Dengan memahami prinsip ini, pejabat pengadaan tidak akan lagi melihat Mini Kompetisi sebagai “tambahan kerja”, melainkan sebagai alat bantu profesional yang membuat pengadaan lebih cepat, bersih, dan berkualitas.
Persiapan Sebelum Membuat Mini Kompetisi
Kesuksesan Mini Kompetisi ditentukan sejak awal—pada tahap persiapan. Ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh PPK atau Pejabat Pengadaan (PP):
a. Pastikan RUP Sudah Diumumkan di SIRUP
Semua pengadaan yang akan dilakukan, termasuk melalui Mini Kompetisi, harus mengacu pada Rencana Umum Pengadaan (RUP). Artinya, sebelum masuk ke E-Katalog, PPK wajib memastikan bahwa paket yang akan dikompetisikan sudah tercantum dan diumumkan di SIRUP. Jika RUP belum muncul atau terjadi masalah sinkronisasi data antara SIRUP, SPSE, dan E-Katalog, maka proses tidak bisa dilanjutkan. Karena itu, langkah pertama yang sering luput adalah memastikan integrasi data antarplatform sudah sinkron.
b. Tentukan Kualifikasi Penyedia dan Nilai Pagu
Mini Kompetisi memiliki aturan afirmatif bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk paket dengan nilai hingga Rp15 miliar, PPK harus memprioritaskan UMK/Koperasi. Di atas Rp15 miliar, barulah dapat ditujukan bagi penyedia menengah atau besar.
Penetapan ini penting agar prinsip pemerataan ekonomi tetap terjaga, sesuai amanat regulasi LKPP.
c. Siapkan Spesifikasi Teknis dengan Jelas
Meski sistem E-Katalog tidak selalu mewajibkan pengisian detail spesifikasi, sebaiknya PPK tetap menyusun spesifikasi teknis secara rinci dan relevan. Spesifikasi yang kabur akan membuka ruang interpretasi penyedia yang berbeda-beda dan membuat hasil penilaian tidak optimal.
Contohnya, jangan hanya menulis “komputer spesifikasi tinggi”. Sebutkan minimal: prosesor, RAM, penyimpanan, sistem operasi, dan garansi. Semakin jelas spesifikasinya, semakin sehat pula kompetisinya.
Langkah-Langkah Membuat Mini Kompetisi di Sistem
Berikut langkah praktis yang dapat diikuti PPK atau PP di sistem E-Katalog Versi 6.
Langkah 1: Masuk ke Menu “Daftar Transaksi”
Setelah login ke E-Katalog ([https://e-katalog.lkpp.go.id](https://e-katalog.lkpp.go.id)), buka menu Daftar Transaksi, lalu pilih Kompetisi → Tambah Kompetisi.
Langkah ini membuka halaman untuk membuat paket Mini Kompetisi baru.
Langkah 2: Pilih RUP yang Sudah Didaftarkan
Sistem akan meminta Anda memilih RUP yang sudah terdaftar di SIRUP. Jika RUP belum sinkron, sistem akan menolak inputan, jadi pastikan datanya sudah benar.
Langkah 3: Tentukan Judul dan Kategori Produk
Tentukan judul kompetisi yang mencerminkan kebutuhan pengadaan (misalnya: “Pengadaan Laptop untuk Sekretariat Daerah”). Kemudian pilih kategori produk mulai dari Tingkat I sampai Tingkat III untuk menyesuaikan dengan etalase yang tersedia.
Langkah 4: Tentukan Jadwal Penawaran
Tentukan durasi kompetisi:
- Barang/Jasa Lainnya → minimal 1×24 jam (hari kerja)
- Pekerjaan Konstruksi → minimal 3×24 jam (hari kerja)
Durasi ini penting agar penyedia punya waktu mempersiapkan penawaran, terutama untuk produk kompleks atau konstruksi.
Langkah 5: Pilih Jenis Penawaran — Itemized atau Non-Itemized
Sistem memberikan dua opsi:
- Non-Itemized (Wajib Menawar Seluruhnya) → penyedia harus menawar seluruh item sekaligus. Cocok untuk pengadaan sistem terintegrasi.
- Itemized (Bisa Menawar Sebagian) → penyedia boleh menawar sebagian item. Cocok untuk paket barang yang beragam.
Pilih dengan bijak sesuai kebutuhan. Untuk proyek terintegrasi seperti sistem jaringan atau aplikasi, lebih baik gunakan Non-Itemized agar hasilnya konsisten.
Langkah 6: Tentukan Lokasi dan Batas Waktu Pekerjaan
Masukkan lokasi pengiriman atau pelaksanaan, serta tenggat penyelesaian. Data ini akan muncul dalam dokumen kompetisi dan menjadi dasar evaluasi waktu pelaksanaan.
Langkah 7: Simpan dan Tayangkan
Setelah semua data lengkap, klik “Simpan dan Tayangkan”. Paket Anda kini akan muncul di etalase kompetisi, dan penyedia yang memenuhi kualifikasi dapat mengajukan penawaran sesuai jadwal yang ditentukan.
Mini Kompetisi untuk Konstruksi: Apa yang Berbeda?
Mini Kompetisi untuk pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik khusus dibandingkan barang/jasa lainnya.
a. Durasi Penawaran Lebih Panjang
Sesuai aturan, masa penawaran minimal 3×24 jam karena pekerjaan konstruksi membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan dokumen teknis.
b. Wajib Melampirkan Dokumen Teknis
PPK wajib mengunggah Dokumen Kompetisi yang mencakup:
- Detail Engineering Design (DED)
- Rencana kerja, spesifikasi teknis, dan jadwal pelaksanaan.
Namun, jangan unggah dokumen sensitif seperti RAB ke bagian yang bisa diakses penyedia. Simpan RAB hanya untuk internal agar menjaga kerahasiaan nilai perhitungan.
c. Batas Teknis Sistem: Maksimal 50 Item
Sampai saat ini, sistem E-Katalog hanya mengizinkan maksimal 50 item pekerjaan per paket konstruksi.
Karena itu, jika pekerjaan memiliki banyak item, UKPBJ perlu melakukan penyederhanaan mapping pekerjaan atau membuat input manual agar tetap bisa diverifikasi sistem.
Kreativitas dan koordinasi antarunit menjadi kunci di sini. Banyak UKPBJ di daerah sudah menerapkan format Excel internal untuk menyiapkan data sebelum diunggah ke sistem.
Proses Evaluasi dan Penetapan Pemenang
Setelah masa penawaran berakhir, sistem E-Katalog secara otomatis menghitung skor dan menampilkan Papan Peringkat Kompetisi. Inilah salah satu keunggulan Mini Kompetisi — evaluasi tidak lagi manual, melainkan objektif dan terekam digital.
a. Komponen Skor
Skor kompetisi ditentukan berdasarkan dua komponen utama:
- Harga Penawaran.
- Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN).
Bobot PDN ditetapkan sebesar 50% dari total skor. Artinya, produk lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi bisa memperoleh nilai lebih besar, meskipun harga penawarannya sedikit lebih tinggi.
Contoh sederhana:
Vendor A menawarkan produk dengan harga lebih murah tapi impor.
Vendor B menawarkan produk lokal dengan TKDN 60%.
Sistem bisa saja menempatkan Vendor B di peringkat atas karena bobot PDN yang besar. Hal ini mencerminkan komitmen LKPP mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam setiap transaksi pemerintah.
b. Penetapan Pemenang
Penyedia dengan skor tertinggi otomatis menjadi pemenang kompetisi. Selanjutnya, PPK melakukan:
- Verifikasi hasil. Pastikan penyedia memenuhi semua syarat administratif.
- Pembuatan Surat Pesanan (SP).
- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Proses pembayaran dan evaluasi kinerja penyedia.
Semua tahapan ini dilakukan melalui sistem dan terekam otomatis sebagai audit trail, memperkuat prinsip akuntabilitas publik.
Tantangan di Lapangan dan Cara Mengatasinya
Implementasi Mini Kompetisi tidak lepas dari kendala, terutama di masa transisi awal. Berikut beberapa permasalahan yang sering ditemui dan solusi praktisnya.
a. Masalah Sinkronisasi Data
Masalah: RUP tidak muncul atau tidak sinkron antara SIRUP, SPSE, dan E-Katalog.
Solusi: Lakukan pengecekan status RUP di tiga sistem sebelum membuat paket. Jika perlu, koordinasikan dengan admin UKPBJ untuk memperbarui data melalui menu refresh integrasi data.
b. Keterbatasan SDM
Masalah: Banyak PPK dan PP belum memahami alur teknis Mini Kompetisi.
Solusi: Ikuti Bimtek resmi LKPP atau pelatihan dari lembaga pelatihan pengadaan seperti LPKN. Fokuskan pada pemahaman penyusunan HPS, kualifikasi, dan evaluasi sistem.
c. Vendor Belum Siap Berkompetisi
Masalah: Banyak vendor UMK belum memahami strategi penawaran berbasis skor PDN.
Solusi: LKPP dan asosiasi penyedia perlu mengadakan sosialisasi dan pendampingan. Vendor juga harus aktif memperbarui data PDN/TKDN produk mereka di sistem E-Katalog.
d. Keterbatasan Teknis Konstruksi
Masalah: Batas 50 item per paket sering menyulitkan pekerjaan besar.
Solusi: Gunakan pendekatan penyederhanaan pekerjaan (grouping item) dan input manual sementara sambil menunggu pembaruan sistem resmi dari LKPP.
Tips Sukses Menjalankan Mini Kompetisi
Agar Mini Kompetisi berjalan lancar dan hasilnya optimal, berikut beberapa tips praktis bagi PPK dan penyedia:
Bagi PPK dan PP:
- Rencanakan dari RUP. Pastikan RUP detail dan sesuai kebutuhan.
- Gunakan data harga yang realistis saat menyusun HPS agar kompetisi berlangsung sehat.
- Lengkapi dokumen dengan jelas, terutama untuk konstruksi dan barang teknis.
- Pantau jadwal kompetisi, jangan sampai sistem menutup penawaran otomatis sebelum waktu cukup.
- Evaluasi hasil secara objektif, biarkan sistem bekerja dan hindari intervensi manual.
Bagi Vendor:
- Perbarui data produk di E-Katalog secara rutin: stok, harga, dan sertifikasi PDN/TKDN.
- Pelajari mekanisme skoring, karena PDN bernilai 50% dari total skor.
- Siapkan penawaran cepat dan akurat, karena waktu kompetisi terbatas.
- Gunakan keunggulan lokal sebagai nilai jual dalam kompetisi.
- Ikuti pelatihan Mini Kompetisi untuk memahami strategi penawaran yang efektif.
Dampak Positif Mini Kompetisi bagi Pengadaan Publik
Dalam beberapa bulan implementasinya, Mini Kompetisi mulai menunjukkan dampak nyata.
- Transparansi meningkat. Semua proses terekam elektronik, mudah diaudit, dan mengurangi ruang negosiasi tertutup.
- Efisiensi waktu. Paket barang/jasa bisa selesai dalam 1–3 hari kerja, jauh lebih cepat dari tender biasa.
- Harga lebih kompetitif. Adanya minimal dua penyedia membuat harga lebih rasional.
- Mendorong produk lokal. Dengan bobot PDN 50%, vendor dalam negeri mendapatkan kesempatan lebih besar.
- Akuntabilitas meningkat. Semua langkah PPK, PP, dan vendor tercatat otomatis dalam sistem.
Mini Kompetisi bukan hanya metode baru, tetapi juga alat reformasi pengadaan yang menjembatani efisiensi dan integritas.
Harapan ke Depan
Tentu, masih ada pekerjaan rumah. Sistem E-Katalog perlu terus ditingkatkan agar:
- Sinkronisasi antarplatform lebih lancar.
- Batasan item pekerjaan konstruksi lebih fleksibel.
- Proses verifikasi otomatis lebih adaptif.
Namun arah perubahannya sudah benar. Dengan komitmen pemerintah daerah, dukungan LKPP, serta kemauan belajar dari para pejabat pengadaan dan penyedia, Mini Kompetisi dapat menjadi tulang punggung pengadaan digital Indonesia.
Penutup
Mini Kompetisi adalah tonggak penting dalam reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menghadirkan sistem E-Purchasing yang cepat, adil, transparan, dan berpihak pada produk dalam negeri.
Melalui panduan ini, kita memahami bahwa menjalankan Mini Kompetisi sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Kuncinya ada pada perencanaan yang matang, kesiapan data, dan kesungguhan untuk belajar sistem baru.
Ketika PPK, UKPBJ, dan vendor sama-sama memahami mekanismenya, maka Mini Kompetisi bukan hanya prosedur administratif, melainkan strategi nyata untuk menciptakan efisiensi anggaran dan keadilan ekonomi.
Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025, setiap pengadaan yang memiliki lebih dari satu penyedia di E-Katalog wajib melalui Mini Kompetisi. Artinya, inilah masa depan pengadaan kita: kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Dan setiap langkah kecil PPK yang melaksanakan Mini Kompetisi dengan benar, sejatinya adalah langkah besar menuju pengadaan pemerintah yang modern dan berintegritas.
Kata Kunci: Mini Kompetisi, E-Katalog, LKPP 93/2025, E-Purchasing, PDN, TKDN, PPK, UKPBJ, Vendor, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.






