Workshop Penyediaan Sertifikasi Itu Wajib Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Mengadakan Di Kembangan Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang musti di lihat  ialah  pentingnya  training skill  pada pengadaan barang dan jasa

 miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa oknum sebagai tempat  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  memilih vendor atau supplier nakal sampai terjadi penambahan nilai projek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  dapat  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
Bila ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, sehingga resiko itu dapat diatasi dengan cara training pengadaaan jasa dan barang yang baik
dengan cara khusus dan umum dalam melaksanakan proyek pada akhirnya si pengelola projek tersebut dapat menerapkan langkah yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang sudah di dirujuk di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai pengadaan barang atau jasa dengan berkaiatan di keuangan Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi Badan Usaha Milik Negara, dan juga kelompok bisnis non pemerintahan, Anda bisa mengikuti program training pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai topik ini bisa mengarahkan Anda dalam pemahaman prosedur pengadaan barang atau jasa yang tepat.
projek anda dengan begitu dapat di impelmentasikan dengan sangat baik
maksud seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan Training  atau pelatihan mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Kursus Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta