Workshop Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Melayaninya Di Bogor Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang harus di lihat  ialah  perlunya  training skill  pada penyediaan jasa atau barang

Hanya saja, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian malah menjadi kesempatan yang digunakan untuk ke egoisan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ada sangat banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pemilihan supplier atau vendor yang tidak transparan, hingga mark-up atau penambahan nilai proyek yang tidak masuk akal di atas nilai aslinya, yang akan dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan bisa penjara
walau demikian, bentuk risiko itu seharusnya masih dapat dicegah dan ditangkal melalui pemahaman training pengadaan  barang atau jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
baik khusus atau umum dalam melaksanakan projek akhirnya para pengelola proyek tersebut bisa melakukan langkah yang baik dalam pengadaan barang dan jasa.

  Apalagi mengenai penyediaan barang telah di dirujuk pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga ialah tentang pengadaan barang dan jasa dengan berhubungan di keuangan Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan BUMN, maupun kelompok bisnis non pemerintahan, Anda bisa mengikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan tentang tema ini bisa membantu Anda didalam pemahaman tehnis pengadaan barang atau jasa yang tepat.
dengan demikian, Anda nanti bisa menerapkannya pada projek  masing-masing hingga optimal.
poin dari seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan Training  atau pelatihan mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta