Workshop Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Siap Adakan Di Sumedang Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif suatu projek yang wajib di perhatikan  adalah  pentingnya  training keahlian  pada penyediaan jasa atau barang

 disayangkan sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian oknum sebagai tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  memilih vendor atau supplier tidak jujur hingga terjadi penambahan value proyek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
walau demikian, berbagai risiko itu seharusnya masih bisa diantisipasi serta diatasi melalui pengarahan langsung training penyediaan  barang atau jasa yang sudah ditetapkan pada peraturan.
dengan cara khusus atau umum dalam melaksanakan projek pada akhirnya si pengelola projek tersebut bisa menerapkan langkah yang pas dalam penyediaan barang dan jasa.

apalagi, aturan soal penyediaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai pengadaan barang atau jasa dengan keuangan negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi Badan Usaha Milik Negara, dan juga kelompok bisnis non pemerintahan, Anda dapat ikuti program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan tentang tema ini agar membantu Anda didalam pemahaman tehnis penyediaan barang dan jasa yang tepat.
Proyek anda dengan begitu bisa di paparkan dengan sangat optimal
poin dari Training Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan workshop  atau pelatihan tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Pelatihan Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta