KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Untuk keefesiensian dan kelancaran suatu projek yang wajib di pantau adalah pentingnya diadakan skill pada pengadaan barang dan jasa
miris sekali malah dalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian oknum sebagai lahan mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
Padahal, ini sangat banyak kerugian yang diperoleh menjadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa malah menjadi kesempatan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pemilihan supplier atau vendor yang nggak transparan, hingga mark-up dan penambahan nilai proyek yang tidak masuk akal di atas nilai sebenarnya, yang akan dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
walau begitu, bentuk risiko itu seharusnya masih dapat dicegah serta ditangkal melalui pemahaman training penyediaan barang atau jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
Dengan demikian, para pengelola projek pun bisa menerapkan prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa secara khusus, atau pelaksanaan projek secara umum. bisa melaksanakan prosedur yang benar dalam penyediaan barang atau jasa.
apalagi, aturan soal penyediaan barang atau jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai penyediaan barang atau jasa berkaitan sama dana negara.
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi Badan Usaha Milik Negara, maupun entitas bisnis non pemerintahan, Anda dapat belajar program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai topik ini agar membantu Anda dalam memahami tehnis penyediaan barang dan jasa yang benar
projek anda dengan demikian dapat di impelmentasikan dengan sangat optimal
Adanya workshop pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan workshop atau workshop tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:
- adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Materi Workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Prinsip-prinsip pengadaan.
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Model dan penataan panitia pengadaan.
- cara penataan pengadaan di dokumennya
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah
Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta