Workshop Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Mengadakan Di Koja Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangadalah suatu yang perlu dan harus  diperhatikan untuk memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

 miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa orang untuk lahan  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada sangat banyak kerugian yang diperoleh menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah jadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pemilihan supplier maupun vendor yang tidak transparan, sampai mark-up dan penambahan value proyek yang tidak masuk akal di atas value sebenarnya, yang akan dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
walau demikian, bentuk risiko itu sebenarnya masih dapat dicegah serta ditangkal melalui pengarahan langsung training penyediaan  barang atau jasa yang telah ditentukan dalam peraturan.
Secara khusus atau umum dalam melaksanakan projek pada akhirnya si pengelola projek itu bisa menerapkan tehnis yang benar dalam pengadaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan soal pengadaan barang dan jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, tentang penyediaan barang dan jasa dengan keuangan pemerintah.
dengan ikut program workshop pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu prosedur pengadaan barang atau jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
projek anda dengan demikian dapat di sampaikan dengan sangat bagus
Adanya seminar  pengadaan barang dan jasa mempunyai maksud:
Penyelenggaraan pelatihan  atau Training tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Kursus Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta