Workshop Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Mengadakan Di Ngamprah Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang musti di perhatikan  ialah  pentingnya  training skill  dalam pengadaan barang dan jasa

 miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian oknum sebagai tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Beberapa orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya dalam pemilihan supplier maupun vendor yang tidak terbuka, hingga mark-up atau penambahan nilai projek yang jauh di atas value aslinya, yang akan dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
Meski begitu, berbagai risiko itu seharusnya masih bisa dicegah dan diatasi melalui pemahaman training pengadaan  barang atau jasa yang telah ditetapkan dalam peraturan.
maka demikian, para pengelola proyek pun bisa menerapkan prosedur yang benar pada penyediaan barang dan jasa secara tepat, atau pelaksanaan proyek secara umum. dapat melakukan prosedur yang benar dalam penyediaan barang atau jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang sudah di atur pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa dengan berkaiatan pada dana Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi BUMN, dan juga entitas bisnis non pemerintahan, Anda bisa belajar program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang tema ini dapat membantu Anda didalam memahami alur pengadaan barang dan jasa yang benar
projek anda dengan begitu dapat di sampaikan dengan sangat baik
Tujuan workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan webinar  atau workshop mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Webinar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta