KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Untuk keefesiensian dan kelancaran suatu projek yang musti di pantau adalah pentingnya diadakan skill pada pengadaan barang dan jasa
kadang, disayangkan proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk ke egoisan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
sebagian orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami kendala dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya untuk pemilihan supplier maupun vendor yang nggak jujur, sampai mark-up dan penambahan value projek yang jauh di atas value aslinya, yang sama-sama bisa berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
walau demikian, berbagai risiko itu sebenarnya masih dapat diantisipasi serta diatasi melalui pengarahan langsung training penyediaan barang dan jasa yang telah ditentukan dalam peraturan.
Dengan itu, para pengelola proyek pun dapat melakukan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang dan jasa secara baik, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa melaksanakan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang dan jasa.
Apalagi tentang penyediaan barang sudah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga ialah tentang penyediaan barang atau jasa dengan berhubungan pada keuangan pemerintah
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi kalau anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu prosedur pengadaan barang dan jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nanti dapat menerapkannya di proyek masing-masing hingga optimal.
harapan diadakan Training Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan Training atau webinar tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:
- adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
- Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Materi Webinar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Prinsip-prinsip pengadaan.
- Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
- Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
- Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
- Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
- Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta