Workshop Pengadaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Mengadakan Di Purwodadi Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangialah suatu yang perlu dan harus  diseriusi demi memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

Hanya saja, sayangnya proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi kesempatan yang digunakan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan nilai proyek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan tindakan pidana bahkan di bui
kalau ada peraturan yang jadi telah ditetapkan, maka masalah itu bisa diatasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang tepat
Dengan demikian, para pengelola proyek pun dapat melaksanakan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang atau jasa secara tepat, dan pelaksanaan projek secara umum. bisa melakukan prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang penyediaan barang telah di atur di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai pengadaan barang atau jasa yang berkaiatan pada keuangan Negara
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari non pemerintahan,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu cara pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
projek anda dengan begitu dapat di paparkan dengan sangat bagus
Adanya webinar  pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan seminar  atau Training tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Seminar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Kursus pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta