Workshop Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Melayaninya Di Kajen Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasaialah suatu yang perlu yang wajib  diseriusi untuk mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

kadang, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa malah menjadi kesempatan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  memilih vendor atau supplier tidak jujur hingga berakibat penambahan value projek yang diatas dari harga sebenarnya,  mengakibatkan  dapat  dikenakan hukuman pidana bahkan di penjara
Bila ada peraturan yang menjadi ketetapan, maka masalah itu bisa diatasi dengan praktik pengadaaan jasa dan barang yang tepat
dengan cara khusus dan umum pelaksaan proyek pada akhirnya si pengelola projek itu bisa melakukan langkah yang benar dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang sudah di atur pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai penyediaan barang dan jasa yang berkaiatan pada keuangan pemerintah
Ikutilah program pelatihan pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari non pemerintahan,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu tehnis pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Proyek anda dengan demikian bisa di impelmentasikan dengan sangat optimal
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan workshop  atau workshop mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Kursus Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta