Webinar Penyediaan Sertifikasi Itu Wajib Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Siap Adakan Di Kanigoro Untuk Perusahaan

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasamerupakan suatu yang perlu yang wajib  diperhatikan untuk mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

Hanya saja, disayangkan dalam hal penyediaan ini selanjutnya malah menjadi lahan basah yang digunakan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ada sangat banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa justru jadi kesempatan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  menunjuk vendor atau supplier nakal sampai terjadi penambahan nilai projek yang diatas dari harga aslinya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
walau demikian, berbagai risiko tersebut sebenarnya masih bisa diantisipasi serta diatasi melalui pengarahan langsung praktik pengadaan  barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam peraturan.
dengan cara khusus atau umum pelaksaan projek pada akhirnya para pengelola proyek itu dapat menerapkan prosedur yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.

apalagi, aturan masalah pengadaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai pengadaan barang dan jasa dengan keuangan pemerintah.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan BUMN, maupun kelompok bisnis swasta, Anda bisa mengikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan tentang tema ini dapat membantu Anda dalam memahami alur penyediaan barang dan jasa yang benar
dengan demikian, Anda nantinya bisa mengimplementasikannya di projek  satu-satu secara lebih baik.
poin dari pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan seminar  atau webinar mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Kursus Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta