Webinar Penyediaan Sertifikasi Itu Wajib Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Melayaninya Di Mojosari Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang harus di pantau  ialah  perlunya  training skill  pada pengadaan barang dan jasa

 disayangkan sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa oknum sebagai tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada sangat banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan value projek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan hukuman pidana sampai di bui
walau begitu, berbagai risiko itu sebenarnya masih dapat diantisipasi dan diatasi lewat pengarahan langsung praktik pengadaan  barang dan jasa yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
Dengan demikian, para pengelola proyek pun dapat melakukan prosedur yang tepat pada penyediaan barang dan jasa secara khusus, dan pelaksanaan projek secara umum. bisa melakukan prosedur yang baik dalam penyediaan barang atau jasa.

apalagi, aturan masalah penyediaan barang dan jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai pengadaan barang atau jasa dengan keuangan negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi Badan Usaha Milik Negara, maupun kelompok bisnis swasta, Anda dapat ikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai tema ini untuk mengarahkan Anda didalam memahami alur penyediaan barang dan jasa yang tepat.
projek anda dengan begitu dapat di sampaikan dengan sangat baik
Tujuan pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan seminar  atau pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta