KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Di sebuah Projek pengadaan barang dan jasaialah salah satu hal penting yang wajib jadi perhatian demi memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
Hanya saja, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi kesempatan yang digunakan untuk ke egoisan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Padahal, ada sangat banyak kerugian yang diperoleh menjadi batu sandungan ketika penyediaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah memilih vendor atau supplier nakal sampai terjadi penambahan value proyek yang diatas dari harga aslinya, mengakibatkan bisa dikenakan hukuman pidana sampai di bui
Meski demikian, berbagai risiko itu sebenarnya masih dapat diantisipasi dan diatasi melalui pengarahan langsung training penyediaan barang atau jasa yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Dengan demikian, para pengelola proyek pun mau menjalankan prosedur yang benar dalam penyediaan barang dan jasa secara tepat, atau pelaksanaan projek secara umum. dapat menerapkan langkah yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.
apalagi, aturan masalah penyediaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai penyediaan barang atau jasa dengan keuangan pemerintah.
dengan ikut program workshop pengadaan bersertifikasi kalau anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu model pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nanti bisa mengimplementasikannya pada proyek masing-masing sampai bagus.
Adanya seminar pengadaan barang dan jasa mempunyai maksud:
Penyelenggaraan seminar atau Training tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:
- adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
- Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Materi Workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Aturan aturan dalam pengadaan
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Model dan penataan panitia pengadaan.
- Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
- Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta