Webinar Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Wajib Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Siap Adakan Di Serang Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif suatu projek yang wajib di pantau  ialah  perlunya  training keahlian  dalam penyediaan jasa atau barang

 disayangkan sekali malah didalam penyediaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian orang sebagai tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Beberapa orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier tidak jujur hingga berakibat penambahan value projek yang jauh dari harga sebenarnya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
kalau ada peraturan yang menjadi ketetapan, maka masalah tersebut dapat diatasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang tepat
baik khusus dan umum pelaksaan proyek akhirnya si pengelola projek tersebut dapat melaksanakan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang atau jasa.

  Apalagi mengenai penyediaan barang telah di tetapkan di Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga ialah mengenai pengadaan barang dan jasa dengan berkaiatan di dana Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi Badan Usaha Milik Negara, maupun kelompok bisnis swasta, Anda bisa belajar program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan tentang topik ini agar membantu Anda dalam pemahaman alur pengadaan barang dan jasa yang benar
Proyek anda dengan demikian bisa di paparkan dengan sangat baik
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa karena:
Penyelenggaraan Training  atau webinar mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Pelatihan Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Kursus pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta