Webinar Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Wajib Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Mengadakan Di Slawi Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif suatu projek yang musti di perhatikan  adalah  pentingnya  training keahlian  pada penyediaan jasa atau barang

kadang, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian malah menjadi lahan basah yang digunakan untuk kepentingan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini sangat banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya dalam pencarian supplier maupun vendor yang nggak jujur, hingga mark-up dan penambahan value projek yang jauh di atas nilai aslinya, yang akan bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
Meski begitu, bentuk risiko tersebut sebenarnya masih bisa dicegah serta diatasi lewat pemahaman training penyediaan  barang dan jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
baik khusus dan umum pelaksaan proyek akhirnya si pengelola projek itu dapat menjalankan prosedur yang pas dalam penyediaan barang atau jasa.

  Apalagi tentang penyediaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai penyediaan barang atau jasa yang berkaiatan di keuangan Negara
dengan ikut program training pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu model pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya dapat menerapkannya pada projek  masing-masing secara lebih baik.
Adanya webinar  pengadaan barang dan jasa bermaksud
Penyelenggaraan seminar  atau Training mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Workshop Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Kursus pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta