Webinar Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Melayaninya Di Madiun Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek penyediaan jasa atau barangadalah suatu yang perlu yang wajib  diseriusi demi mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

Hanya saja, disayangkan dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini sangat banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa malah jadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  menunjuk vendor atau supplier nakal hingga terjadi penambahan value proyek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
walau begitu, berbagai risiko itu sebenarnya masih dapat diantisipasi dan ditangkal lewat pemahaman training penyediaan  barang atau jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
dengan cara khusus atau umum dalam melaksanakan proyek akhirnya para pengelola proyek itu bisa melakukan langkah yang pas dalam penyediaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan masalah penyediaan barang dan jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang penyediaan barang atau jasa dengan dana negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan juga entitas bisnis non pemerintahan, Anda bisa mengikuti program training pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai topik ini agar membantu Anda didalam pemahaman prosedur pengadaan barang atau jasa yang benar
projek anda dengan begitu bisa di paparkan dengan sangat optimal
Adanya pelatihan  pengadaan barang dan jasa bertujuan
Penyelenggaraan pelatihan  atau Training mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta