Webinar Pengadaan Sertifikasi Itu Wajib Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Mengadakan Di Salatiga Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang musti di lihat  adalah  perlunya  training skill  dalam penyediaan jasa atau barang

kadang, disayangkan dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang diperoleh menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya prosedur pemilihan supplier atau vendor yang tidak transparan, sampai mark-up atau penambahan nilai proyek yang jauh di atas value sebenarnya, yang sama-sama dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
kalau ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga masalah itu dapat diatasi dengan cara training pengadaaan jasa dan barang yang tepat
dengan cara khusus dan umum pelaksaan projek pada akhirnya para pengelola projek itu dapat melaksanakan prosedur yang pas dalam pengadaan barang atau jasa.

  Apalagi mengenai pengadaan barang telah di atur pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga yaitu tentang penyediaan barang atau jasa yang berkaiatan pada keuangan Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi Badan Usaha Milik Negara, maupun entitas bisnis non pemerintahan, Anda dapat belajar program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang tema ini dapat mengarahkan Anda dalam pemahaman alur penyediaan barang atau jasa yang tepat.
dengan demikian, Anda nanti dapat menerapkannya di projek  masing-masing sampai optimal.
Adanya workshop  pengadaan barang dan jasa diharapkan
Penyelenggaraan webinar  atau webinar tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta