Webinar Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Wajib Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Melayaninya Di Menteng Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang wajib di perhatikan  adalah  pentingnya  diadakan skill  dalam penyediaan jasa atau barang

 miris sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian orang sebagai tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  menunjuk vendor atau supplier nakal sampai berakibat penambahan value proyek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan hukuman pidana bahkan di penjara
kalau ada peraturan yang menjadi ketetapan, maka masalah tersebut bisa teratasi dengan cara training penyediaan jasa dan barang yang benar
maka itu, para pengelola projek pun dapat melaksanakan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa secara khusus, dan pelaksanaan proyek secara umum. dapat menerapkan tehnis yang baik dalam penyediaan barang atau jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang sudah di tetapkan di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga yaitu tentang penyediaan barang atau jasa dengan berhubungan di dana pemerintah
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu cara pengadaan barang atau jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nanti dapat mengimplementasikannya di proyek  satu-satu hingga optimal.
harapan diadakan Training Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan webinar  atau Training tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta