Webinar Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Mengadakan Di Sukabumi Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang harus di pantau  adalah  pentingnya  diadakan skill  dalam pengadaan barang dan jasa

 disayangkan sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa oknum untuk lahan  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi kesempatan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pencarian supplier maupun vendor yang nggak jujur, sampai mark-up atau penambahan value projek yang tidak masuk akal di atas nilai aslinya, yang akan bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
Meski demikian, bentuk risiko itu sebenarnya masih bisa diantisipasi dan diatasi melalui pemahaman training penyediaan  barang dan jasa yang telah ditetapkan pada peraturan.
dengan cara khusus dan umum pelaksaan proyek akhirnya para pengelola proyek itu dapat melaksanakan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan masalah penyediaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa berkaitan sama dana pemerintah.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi BUMN, maupun kelompok bisnis swasta, Anda dapat ikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang tema ini untuk membantu Anda didalam memahami prosedur pengadaan barang atau jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nanti bisa menerapkannya pada proyek  satu-satu hingga lebih baik.
harapan diadakan workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan Training  atau Training mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta