Training Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Siap Adakan Di Batu Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif suatu projek yang harus di pantau  adalah  perlunya  training skill  pada penyediaan jasa atau barang

Hanya saja, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian malah menjadi kesempatan yang digunakan untuk kepentingan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Beberapa orang mementingkan diri sendiri untuk ambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya untuk pemilihan supplier maupun vendor yang nggak terbuka, sampai mark-up atau penambahan value proyek yang tidak masuk akal di atas value aslinya, yang akan bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan bisa penjara
Bila ada peraturan yang jadi telah ditetapkan, maka masalah itu bisa diatasi dengan training penyediaan jasa dan barang yang tepat
Secara khusus dan umum pelaksaan projek pada akhirnya si pengelola proyek itu dapat melakukan tehnis yang benar dalam pengadaan barang dan jasa.

apalagi, aturan soal pengadaan barang dan jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang pengadaan barang atau jasa berkaitan sama keuangan negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan BUMN, maupun kelompok bisnis swasta, Anda dapat mengikuti program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai tema ini untuk membantu Anda didalam memahami prosedur penyediaan barang atau jasa yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya bisa menerapkannya pada proyek  satu-satu secara optimal.
poin dari workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan webinar  atau pelatihan mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta