Training Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Siap Adakan Di Sumenep Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasaialah suatu yang perlu yang wajib  diperhatikan untuk memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

Hanya saja, sayangnya proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk ke egoisan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ada sangat banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan ketika penyediaan barang dan jasa justru menjadi kesempatan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya prosedur pemilihan supplier atau vendor yang tidak terbuka, sampai mark-up dan penambahan nilai projek yang jauh di atas nilai sebenarnya, yang sama-sama dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
Bila ada peraturan yang menjadi ketetapan, maka resiko tersebut bisa diatasi dengan cara praktik penyediaan jasa dan barang yang benar
baik khusus dan umum dalam melaksanakan projek pada akhirnya para pengelola projek itu bisa menerapkan tehnis yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa.

apalagi, aturan soal penyediaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang penyediaan barang atau jasa dengan keuangan negara.
Ikutilah program pelatihan pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu prosedur pengadaan barang dan jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Proyek anda dengan begitu dapat di impelmentasikan dengan sangat bagus
Tujuan workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan Training  atau pelatihan mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Workshop Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta