Training Penyediaan Sertifikasi Itu Penting Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Mengadakan Di Pacitan Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek pengadaan barang dan jasamerupakan suatu yang perlu yang wajib  diperhatikan demi memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

 miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian orang untuk lahan  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya prosedur pencarian supplier maupun vendor yang nggak transparan, sampai mark-up atau penambahan value projek yang tidak masuk akal di atas value sebenarnya, yang akan dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
Bila ada peraturan yang jadi telah ditetapkan, sehingga resiko itu dapat teratasi dengan praktik penyediaan jasa dan barang yang benar
baik khusus dan umum dalam melaksanakan projek pada akhirnya para pengelola projek tersebut dapat menjalankan tehnis yang tepat dalam pengadaan barang dan jasa.

apalagi, aturan soal penyediaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, tentang pengadaan barang atau jasa berkaitan sama dana pemerintah.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, dan juga entitas bisnis swasta, Anda bisa ikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai tema ini agar mengarahkan Anda didalam memahami prosedur pengadaan barang atau jasa yang benar
Proyek anda dengan begitu bisa di impelmentasikan dengan sangat optimal
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa diharapkan
Penyelenggaraan seminar  atau workshop tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Workshop Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta