KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangmerupakan salah satu hal penting yang wajib diperhatikan untuk mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
kadang, sayangnya proses pengadaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
sebagian orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya prosedur pemilihan supplier maupun vendor yang tidak terbuka, hingga mark-up atau penambahan nilai projek yang tidak masuk akal di atas nilai sebenarnya, yang akan dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
walau demikian, bentuk risiko itu sebenarnya masih dapat dicegah dan ditangkal melalui pengarahan langsung praktik pengadaan barang dan jasa yang sudah ditentukan pada peraturan.
Secara khusus dan umum pelaksaan projek akhirnya si pengelola projek tersebut bisa menjalankan langkah yang benar dalam penyediaan barang dan jasa.
Apalagi mengenai penyediaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga ialah tentang penyediaan barang atau jasa yang berkaiatan pada dana pemerintah
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maupun kelompok bisnis swasta, Anda bisa belajar program training pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai tema ini bisa membantu Anda dalam pemahaman alur pengadaan barang atau jasa yang benar
dengan demikian, Anda nanti bisa mengimplementasikannya di projek masing-masing secara lebih baik.
Adanya webinar pengadaan barang dan jasa mempunyai maksud:
Penyelenggaraan webinar atau Training tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:
- adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
- Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.
Modul Pelatihan Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Aturan aturan dalam pengadaan
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Model dan penataan panitia pengadaan.
- cara penataan pengadaan di dokumennya
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta