KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Di sebuah Projek pengadaan barang dan jasaialah salah satu hal penting yang wajib diperhatikan untuk mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
disayangkan sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa oknum sebagai lahan mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan ketika penyediaan barang dan jasa malah jadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya prosedur pencarian supplier maupun vendor yang tidak terbuka, hingga mark-up atau penambahan value proyek yang tidak masuk akal di atas value sebenarnya, yang akan bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
Meski demikian, bentuk risiko tersebut sebenarnya masih dapat diantisipasi dan ditangkal lewat pemahaman praktik penyediaan barang atau jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
Dengan demikian, para pengelola projek pun dapat melaksanakan prosedur yang benar pada pengadaan barang atau jasa secara baik, atau pelaksanaan proyek secara umum. dapat melakukan prosedur yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.
Apalagi tentang penyediaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai penyediaan barang atau jasa dengan berhubungan di dana Negara
Ikutilah program praktek pengadaan bersertifikasi kalau anda sekalian dari swasta,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu cara pengadaan barang dan jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya bisa mengimplementasikannya pada projek satu-satu hingga optimal.
Adanya workshop pengadaan barang dan jasa bertujuan
Penyelenggaraan webinar atau pelatihan tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Materi Workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Prinsip-prinsip pengadaan.
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
- cara penataan pengadaan di dokumennya
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta