KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangialah suatu yang perlu dan harus diperhatikan untuk memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
Hanya saja, disayangkan proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk ke egoisan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa justru jadi kesempatan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya dalam pencarian supplier maupun vendor yang tidak jujur, hingga mark-up atau penambahan nilai proyek yang tidak masuk akal di atas nilai aslinya, yang akan dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
Meski begitu, bentuk risiko tersebut sebenarnya masih bisa dicegah serta diatasi lewat pengarahan langsung training penyediaan barang atau jasa yang sudah ditentukan pada peraturan.
maka demikian, para pengelola proyek pun bisa menerapkan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang atau jasa secara khusus, atau pelaksanaan projek secara umum. bisa melakukan tehnis yang baik dalam penyediaan barang atau jasa.
Apalagi mengenai pengadaan barang telah di atur di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah tentang penyediaan barang atau jasa yang berkaiatan pada keuangan pemerintah
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi kalau anda sekalian dari non pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu cara pengadaan barang dan jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nantinya bisa mengimplementasikannya pada proyek satu-satu hingga optimal.
Adanya workshop pengadaan barang dan jasa diharapkan
Penyelenggaraan webinar atau pelatihan tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Modul Workshop Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Kursus pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Prinsip-prinsip pengadaan.
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
- Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
- Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
- cara penilaian serta teknis penawarannya
- Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
- Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
- Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta