Training Pengadaan Sertifikasi Itu Wajib Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Siap Adakan Di Singaparna Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang musti di lihat  ialah  perlunya  training keahlian  dalam pengadaan barang dan jasa

Hanya saja, disayangkan dalam hal penyediaan ini kemudian malah menjadi kesempatan yang dimanfaatkan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah jadi kesempatan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan value proyek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
kalau ada peraturan yang jadi telah ditetapkan, sehingga resiko itu dapat diatasi dengan cara praktik penyediaan jasa dan barang yang tepat
dengan cara khusus atau umum dalam melaksanakan projek akhirnya si pengelola projek itu bisa menjalankan langkah yang tepat dalam pengadaan barang atau jasa.

  Apalagi mengenai pengadaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga ialah tentang pengadaan barang atau jasa dengan berkaiatan pada keuangan Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan BUMN, maupun entitas bisnis swasta, Anda dapat ikuti program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan tentang tema ini dapat mengarahkan Anda didalam memahami tehnis pengadaan barang dan jasa yang benar
projek anda dengan begitu dapat di impelmentasikan dengan sangat bagus
harapan diadakan webinar Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan webinar  atau seminar mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Kursus Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta