Training Pengadaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Siap Adakan Di Pamekasan Untuk Perusahaan

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang musti di pantau  adalah  perlunya  training skill  dalam penyediaan jasa atau barang

 miris sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa orang untuk tempat  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa justru menjadi kesempatan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier nakal hingga terjadi penambahan nilai proyek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  dapat  dikenakan hukuman pidana bahkan di bui
Meski demikian, bentuk risiko itu sebenarnya masih bisa diantisipasi serta diatasi melalui pengarahan langsung training penyediaan  barang dan jasa yang telah ditentukan dalam peraturan.
Dengan demikian, para pengelola projek pun dapat melakukan prosedur yang benar pada penyediaan barang atau jasa secara tepat, dan pelaksanaan projek secara umum. bisa menjalankan tehnis yang pas dalam pengadaan barang atau jasa.

  Apalagi tentang penyediaan barang telah di tetapkan di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah tentang penyediaan barang dan jasa yang berkaiatan pada dana Negara
Ikutilah program praktek pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu prosedur pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Proyek anda dengan demikian dapat di sampaikan dengan sangat baik
poin dari Training Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan Training  atau Training tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Workshop Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta