KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasaadalah suatu yang perlu yang wajib diperhatikan untuk mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.
disayangkan sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa orang untuk tempat mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
Beberapa orang egois untuk ambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang berakibat besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami kendala dalam pengadaan barang atau jasa Misalnya untuk pemilihan supplier atau vendor yang tidak jujur, sampai mark-up atau penambahan nilai projek yang jauh di atas value sebenarnya, yang akan bisa berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa penjara
Meski begitu, bentuk risiko itu seharusnya masih bisa dicegah serta ditangkal lewat pemahaman praktik penyediaan barang dan jasa yang sudah ditentukan dalam peraturan.
maka demikian, para pengelola proyek pun mau melakukan prosedur yang benar pada penyediaan barang atau jasa secara khusus, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa menjalankan tehnis yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.
apalagi, aturan masalah penyediaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang penyediaan barang atau jasa berkaitan sama dana negara.
kalau Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi Badan Usaha Milik Negara, maupun kelompok bisnis non pemerintahan, Anda bisa ikuti program training pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai tema ini dapat membantu Anda dalam pemahaman prosedur penyediaan barang dan jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nanti bisa menerapkannya di proyek satu-satu hingga optimal.
Adanya webinar pengadaan barang dan jasa bertujuan
Penyelenggaraan workshop atau seminar mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:
- adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
- Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Aturan aturan dalam pengadaan
- Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
- Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
- Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta