Training Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Melayaninya Di Ngawi Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang harus di lihat  adalah  perlunya  training skill  pada penyediaan jasa atau barang

kadang, disayangkan proses pengadaan ini kemudian justru menjadi kesempatan yang dimanfaatkan untuk ke egoisan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Beberapa orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami kendala dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya dalam pemilihan supplier maupun vendor yang nggak transparan, sampai mark-up dan penambahan nilai proyek yang tidak masuk akal di atas nilai aslinya, yang sama-sama dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
kalau ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga resiko tersebut bisa diatasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang tepat
dengan cara khusus dan umum pelaksaan projek pada akhirnya si pengelola proyek tersebut bisa melaksanakan tehnis yang benar dalam penyediaan barang atau jasa.

apalagi, aturan masalah pengadaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai pengadaan barang dan jasa dengan keuangan negara.
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi BUMN, maupun entitas bisnis non pemerintahan, Anda bisa belajar program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai tema ini agar membantu Anda didalam pemahaman prosedur pengadaan barang dan jasa yang tepat.
dengan demikian, Anda nantinya bisa mengimplementasikannya pada projek  satu-satu secara bagus.
harapan diadakan Training Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan webinar  atau pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Webinar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta